Komnas Perempuan Temui Komisi IV DPRD Sulut, Bahas UU 12 Tahun 2022

NPM, MANADO-Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menerima kunjungan perwakilan Komnas Perempuan, Rabu (30/11) di ruang serbaguna gedung DPRD.

Kunjungan diterima Ketua Komisi IV Vonny Paat didampingi anggota Agustien Kambey.

Pertemuan itu juga merupakan bagian dari sosialisasi UUU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dengan adanya UU ini, akan melindungi korban kekerasan seksual,” katanya.

Dijelaskannya, dalam UU itu diatur mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.

Selain itu juga mengatur tentang koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Vonny juga mengusulkan agar komnas perempuan tak hanya ada di pusat, tapi juga bisa dibentuk di daerah. Sehingga kasus-kasus kekerasan seksual bisa mendapat penanganan serius.

“Kenapa Komnas Perempuan hanya ada di pusat dan tidak dibentuk di daerah? Kan ada lembaga negara lain seperti KPI atau KIP yang juga ada di daerah,” terangnya.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, sudah seharusnya setiap daerah memiliki perda sendiri terkait kekerasan seksual.

“Hal ini sudah kami bicarakan dengan pak Wagub Steven Kandouw dan mendapat respon positif,” ujarnya.

Lanjutnya, akan lebih baik jika Provinsi Sulawesi Utara memiliki perda yang melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual.

“Nantinya ini bisa menjadi inisiatif eksekutif dan di tahun ini mungkin diawali dengan keluarnya Peraturan Gubernur. Kami menganggap bahwa Gubernur Sulawesi Utara memiliki semangat yang sama untuk benar-benar bisa mengimplementasikan undang-undang ini,” ujarnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *