Aset Disita Negara, John Hamenda Galang Perlawanan

John Hamenda bersama pengacara Santrawan Paparang melakukan jumpa pers, Senin (27/3/2023). (foto: ist)

NPM, Manado – Pengusaha nasional John Hamenda yang berjaya di era tahun 2000an tak tinggal diam dengan perlakuan tak adil.

Seluruh aset perkebunan dan pabrik disita oleh negara, sementara kerugian negara nihil.

“Bagaimana dengan status saya sebagai koruptor dengan pasal koruptor yang digunakan sementara negara tidak dirugikan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Manado, Senin (27/3/2023).

John mempertanyakan dirinya korupsi kepada siapa. Ia lantas menceritakan proses kredit yang ditawarkan kepada dirinya adalah perbankan.

“Waktu itu saya diundang ke BNI Kebayoran Baru Jakarta, ditanya soal mendapatkan dana dan disetujui menggunakan User letter of credit. Kan sebagai pengusaha bangga dapat pinjaman. Namun dikemudian hari user LC itu bermasalah meski telah lunas hutangnya,” kata John dihadapan wartawan.

“Herannya stigma yang beredar saya malah dianggap membobol bank,” sambungnya.

John menambahkan asetnya yang dilelang bukannya hasil kejahatan, sertifikatnya masih dalam genggamannya. “Bagaimana aset saya dilelang dan sertifikatnya ada pada saya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan aset tanahnya di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea dan jalan Sea yang dibeli jauh sebelum mendapatkan fasilitas kredit dari BNI.

“Berarti itu bukan hasil kejahatan, dan BNI meminta kepada BPN untuk memblokir,” ujarnya.

Pengacara Dr Santrawan Paparang SH MH M.Kn mengatakan, fasilitas kredit yang didapatkan John Hamenda bukanlah membobol bank.

“Sitaan aset milik John Hamenda salah objek, nah inilah yang kami lawan. Pak John saya rasa jadi korban dan publik harus tahu duduk masalahnya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Santrawan menerangkan sudah resmi mengajukan keberatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak BNI Kebayoran Lama Jakarta bersama pihak BPN Provinsi Sulawesi Utara ke Kantor BPN Manado.

“Kami juga berupaya mengambil segala aset John Hamenda yang tidak berhubungan dengan kejahatan. Jadi kami ajukan gugatan perdata sejak 20 Maret 2023,” pungkas Santrawan.

Sebelumnya pihak BPN Manado mengakui semua aset tanah John Hamenda diblokir berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

“Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara,” kata Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *