NPM, Manado – Kepemimpinan Walikota Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang (AARS) dengan tegas melarang praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah, baik kepada siswa dan orang tua.
Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar, maka akan diambil dengan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran berisi larangan penarikan pungutan liar (Pungli).
Surat Edaran (SE) tersebut Nomor 879/D.01/DIKBUD/SEKR/2023 yang tertanggal 3 April 2023 Tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta Se-Kota Manado.
Plt Kadis Dikbud Manado Steven Tumiwa SPd MPd mengakui sudah mengedarkan surat ke seluruh kepala-kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Manado
“Apabila ada pihak sekolah yang tetap menarik pungutan liar (Pungli), kami tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah yang masih melanggar aturan,” ungkap Tumiwa disela-sela mengikuti kegiatan Pendampingan Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Tahun 2023 di The Sentra Hotel, Minut, Senin (22/05/2023) lalu.
Ditegaskannya lagi, jika ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan untuk uang penamatan maka sekolah itu akan kita tindak degan tegas, seperti dimutasi.
“Kita cegah agar jangan sampai kepala sekolah maupun guru akan terlibat dengan masalah hukum,” sebut Tumiwa.
Iapun mengimbau agar mengikuti apa yang sudah tertuang dalam Surat Edaran tentang pungli yang sudah jelas mengatur mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan pihak satuan pendidikan.
Diketahui, dugaan pungli terjadi di SMPN 8 Manado dengan akan diadakanya acara penamatan.
Besarnya biaya yang harus ditanggung untuk mengikuti acara penamatan yakni Rp200 ribu per siswa.
Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Pasalnya praktek seperti ini terindikasi sebagai salah satu bentuk pungutan liar “Pungli” di dunia pendidikan terutama di sekolah-sekolah negeri yang memang sangat sulit diberantas.
“Kami berharap ada perhatian yang serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AARS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado untuk bertindak lebih, ” tegas orangtua siswa.
Praktek-praktek pungli semakin tumbuh subur di sekolah. Pihak Dinas Dikbud Manado juga jangan hanya berdiam diri dan duduk di tempat saja alias “Tutup Mata”. Harus ada tindakan yang lebih tegas bagi kepsek- kepsek sekolah negeri yang masih menerapkan praktek-praktek pungli, di sekolah. Copot kepsek-kepsek yang pungli,” harap orangtua sembari meminta namanya tak dipublikasikan. (dio)