NPM, Jakarta – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/8/2023).
PDIP menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky dengan memfitnah Presiden Joko Widodo.
“Puji Tuhan, laporan kita diterima Bareskrim Mabes Polri,” kata Jemmy Mokolensang SH, pengurus BBHAR DPP PDIP via ponsel.
Mokolensang mengatakan pihaknya memakai Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1946 tentang peraturan hukum pidana Ancaman hukuman pasal 14 selama 10 tahun tentang kabar palsu yang membuat keonaran.
“Jadi laporan kita diterima, laporan lain ditolak karena pakai pasal delik aduan,” ujarnya lagi.
Sementara Johannes Tobing yang juga personil Tim Hukum BBHAR DPP PDIP menyampaikan bahwa ada fitnah yang disampaikan Rocky Gerung.
Pertama, fitnah itu dikatakan bahwa Jokowi menunda Pemilu 2024 karena tidak peduli kepada kaum Buruh.
Kedua, jika Pemilu terhalang oleh ambisi presiden akan dilakukan People Power mulai 10 Agustus 2023. Ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan Legacy.
“Pergi ke China tawarkan IKN. Mondar – mandir cari berbagai koalisi untuk mencari kejelasan nasib sendiri tanpa memikirkan kaum Buruh”.
“Narasi penyampaian Rocky Gerung itu kami pelajari. Kami menilai itu merupakan perbuatan melawan hukum,* jelas Tabing. (don)