KPU Sulut Digugat Empat Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Mediasi

Donny Rumagit dan Kenly Poluan
Donny Rumagit dan Kenly Poluan

NPM, Manado – Bawaslu Sulut akan melakukan mediasi antara empat parpol dan KPU Sulut, Kamis 24 Agustus 2023.

Mediasi ini terkait permohonan sengketa DCS yang diajukan empat parpol yaitu PSI, PPP, PAN dan Hanura.

Pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, pihaknya akan mempertemukan pemohon dan termohon agar ada kesepakatan.

“Rencana besok mediasinya jam 10 pagi,” kata Donny.

Hasilnya seperti apa, Donny menyerahkan ke parpol dan KPU yang akan memutuskan.

“Namun jika tak ada kesepakatan, nanti akan dilanjut sidang adjudikasi,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memastikan pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait mediasi itu.

“Iya sudah ada pemberitahuan dari Bawaslu untuk menghadiri mediasi dengan parpol,” ujarnya.

Kenly menjelaskan, sesuai ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, KPU Sulut akan mengikuti semua penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu Sulut.

Sebagai prinsipal dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, terutama dalam sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, KPU Sulut akan mempelajari dan menganalisis setiap permohonan sengketa dari pihak pemohon yang disampaikan kepada Bawaslu Sulut, apakah bisa diselesaikan melalui mediasi atau adjudikasi.

“Pada prinsipnya, kami siap mengikuti penyelesaian sengketa proses pemilu terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta keputusan-keputusan KPU RI mengenai pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya empat parpol mengajukan permohonan sengketa terkait tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa calegnya. Seperti ada ijazah caleg yang salah upload atau masalah administrasi. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *