Diduga Masih Banyak Pungli di Sekolah, Apa Sudah Tradisi? 

Ilustrasi

NPM, Manado – Meskipun sudah ada surat edaran (SE) praktek-praktek pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri di Kota Manado disinyalir masih saja terjadi.

Sejumlah oknum guru dan kepsek disinyalir masih terlibat dan mengetahui praktek-praktek tersebut.

Tentunya, ini sangat memalukan dunia pendidikan di Kota Manado apalagi dalam kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AARS) dengan tegas melarang praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah, baik kepada siswa dan orang tua.

“Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar, maka akan di ambil dengan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 879/D.01/DIKBUD/SEKR/2023 yang tertanggal 03 April 2023 Tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Manado.

Surat Edaran ini, menurut Tumiwa telah disebarkan ke seluruh kepala-kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Manado

Apabila ada pihak sekolah yang tetap menarik pungutan liar (Pungli), Dinas Dikbud Manado tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah yang masih melanggar  aturan tersebut,” ungkap Kadis Dinas Dikbud Kota Manado, Steven Tumiwa SPd MPd disela-sela memantau ANKB di SMPN 4 Manado, Kamis (21/09/2023).

Kata Tumiwa, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak sekolah dengan sengaja melakukan pungutan liar kepada siswa.

“Jika ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan liar maka sekolah itu akan kita tindak dengan tegas,” ungkap Tumiwa.

“Apa yang sudah tertuang dalam Surat Edaran tentang pungli yang sudah jelas mengatur mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan pihak satuan pendidikan,” tandasnya.

Diketahui, dugaan pungli terjadi di SD Inpres Mapanget Barat, SD Inpres Kaiwatu, SDN 03 Manado, SMPN 1 Manado, SMPN 8 Manado, SMPN 10 Manado.

Pastinya, ini sangat memprihatinkan sekali. Pasalnya praktek seperti ini terindikasi sebagai salah satu bentuk pungutan liar di dunia pendidikan terutama di sekolah-sekolah negeri yang memang sangat sulit diberantas.

“Kami berharap ada perhatian yang serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AARS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado untuk bertindak lebih,”  tegasnya lagi.

Praktek-praktek pungli semakin tumbuh subur di sekolah. Pihak Dinas Dikbud Manado juga diminta jangan hanya berdiam diri dan duduk di tempat saja.

“Harus ada tindakan yang lebih tegas bagi kepsek- kepsek sekolah negeri yang masih menerapkan praktek-praktek pungli di sekolah,” harap orangtua sembari meminta namanya tak dipublikasikan.

Seperti diketahui, dugaan pungli masih banyak di sekolah dengan adanya laporan orangtua bahwa pihak sekolah meminta bantuan untuk melengkapi sarana di sekolah mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 150. 000 dengan jenis barang yakni kipas angin, meja, kursi, cat sekolah, papan tulis, gorden, dan taplak meja. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *