NPM, MANADO-Sekretaris Komisi III Amir Liputo juga meminta pemerintah agar memperhatikan asumsi pajak bahan bakar minyak agar dapat dioptimalkan sehingga mampu meningkatkan pendapatan di tahun 2024. “Supaya kita ada kelonggaran fiskal,” ucap Amir.
Amir juga menyoroti soal sumber PAD berasal dari pertambangan.
Terlebih Sulut memiliki lokasi pertambangan yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Menurutnya, potensi pendapatan dari pertambangan ini harus digenjot sebab pemasukannya cukup besar.
Amir mengatakan, tugas DPRD adalah bersama pemerintah menggenjot pendapatan. Setelah itu, hasil dari pendapatan itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan.
Personil Komisi III ini meminta TAPD untuk mengawal dana bagi hasil partambangan.
Sebab sesuai informasi yang diperoleh, ada perubahan skema dana bagi hasil terhadap hasil tambang pada tahun 2023 dan 2024.
Aturan baru dari Kementerian Keuangan itu menyebutkan kalau daerah akan menerima lebih besar terutama Provinsi yang selama ini diketahui sangat kecil.
Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti aturan itu.
“Karena dari pertambangan saja nol koma sekian persen, itu sudah luar biasa,” tukasnya. (rud)