Sulut  

Liando: Bahaya bagi Negara Jika MK tak Dipercaya Publik

Ferry Daud Liando. (foto dok)

NPM, Manado – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.

Baginya, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly di Jakarta, Rabu (01/11/2023).

Sementara Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando menilai apapun hasil dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan MK tentang syarat capres dan cawapres.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Kata Liando, hasil dari MKMK hanya untuk mengembalikan marwah MK agar kedepan putusannya tidak lagi kontroversial dan diterima serta dipercaya publik.

Liando juga mengatakan akan sangat berbahaya bagi negara ini jika MK itu sudah tidak dipercaya publik.

Ketika KPU RI akan menetapkan pemenang pilpres usai pemilihan umum pada 14 Februari 2024, maka ada satu tahapan yang sulit dikesampingkan, yaitu proses sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di MK.

“MK masih harus mengoreksi data yang dimiliki oleh KPU RI terkait perolehan suara masing-masing capres dan cawapres,” tuturnya.

Dikatakannya lagi, jika MK itu dibiarkan tidak lagi dipercaya publik, maka resiko terbesar adalah apapun putusan MK soal pemenang pilpres akan ditolak oleh pendukung pilpres yang kalah.

“Jika demikian, potensinya adalah kerusuhan massal,” ujarnya.

Sehingga, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, maka semua anggota MK saat ini dengan elegan mengundurkan diri.

Jika hanya ketua MK yang didesak mundur maka tidak mungkin pendukung Prabowo dan Gibran termasuk Presiden Jokowi akan menerima.

Sebab, komposisi MK saat ini cenderung terpolarisasi antara pendukung Jokowi dan bukan.

“Untuk menetralisasi MK dan mencegah konflik saat pembacaan putusan MK soal pemenang pilpres 2024, maka amat terhormat jika semua anggota MK diganti,” pungkasnya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *