Kasus Penyerobotan Tanah Eks Pasar Tuminting Masuki Babak Baru

Ketua GTI Sulut Risat Sanger minta Aparat penegak hukum fokus tangani Kasus yang menimpa keluarga Abuthan, Eks Pasar Tuminting. (foto istimewa)

NPM, Manado – Kasus penyerobotan lahan di kompleks Pasar Tuminting di Sulawesi Utara kini menjadi sorotan publik.

Kasus yang menimpa keluarga Abuthan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Kami berharap agar Kejaksaan bisa menyelesaikan perkara kami yang sudah lama belum juga dapat kepastian hukum,“ ujar Lexi Abuthan, anggota keluarga Abuthan, setelah mengunjungi Kejati Sulut, pada Jumat (3/11/2023) Sore.

Perlu diketahui, Pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dan akan segera melanjutkan ke tahapan persidangan di pengadilan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut Risad Sanger kini menyoroti Kasus penyerobotan lahan eks Pasar Tuminting sempat menjadi perhatian menyusul video viral yang menampilkan aksi adu mulut antara dua kelompok warga yang saling klaim kepemilikan atas sebidang tanah di kompleks eks Pasar Tuminting, Kota Manado.

“Kasus ini telah dilaporkan oleh Reagen Abuthan ke Polda Sulut dengan dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara.
Polisi kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart,“ ujar Risad Sanger, Ketua GTI Sulut.

Sementara itu, Kasubdit Dirkrimum Harda Polda Sulut, AKBP Farly Rewur ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tiga tersangka telah dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara, Rahmat Nugroho yang menjelaskan para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa ijin tidak mempunyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.

“Tiga dokumen itu digunakan oleh para tersangka untuk mengeklaim tanah di lokasi eks Pasar Tuminting, sementara sudah ada SHM atas nama Julian Marie Mongie,” tegas Rahmat.

Disisi lain, Perwakilan Jaksa Kejati Sulut, Yudi Arya, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan.

“Kita harapkan proses penuntutan berjalan dengan lancar, sehingga dengan diputuskannya perkara ini bisa mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (ras/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *