PAW DPRD Tomohon Terkatung-katung, Mandagi Pilih Doakan Wali Kota

Dortje Syane Mandagi

NPM, Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon belum lama ini menerima penghargaan dari Ombudsman RI terkait tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Namun kenyataan dilapangan berbanding terbalik.

Bagaimana tidak, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 3 anggota DPRD Kota Tomohon terkatung-katung.

Salah satu calon PAW Anggota DPRD Tomohon, Dortje Syane Mandagi angkat bicara.

Menurut Dortje, proses PAW sangat ini seperti diperlambat dan persulit dibanding PAW sebelum yang dialaminya.

“Saya juga menjadi PAW DPRD Tomohon pada tahun 2015. Prosesnya tidak lama, hanya sekira satu bulan,” kata istri dari Marthen Karundeng ini kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

Dortje mengatakan, dirinya melakukan pendekatan kekeluargaan dengan wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dalam proses PAWnya.

“Karena saya merasa dekat dengan wali kota Tomohon, pak Caroll Senduk. Sebab pernah menjadi tim pemenangan Caroll Senduk -Wenny Lumentut pada Pilwako Tomohon 2020,” jelasnya.

Untuk itu, Ia sudah berinisiatif menemui wali kota Tomohon hingga tiga kali.

“Jawaban wali kota Caroll selalu belum menerima dokumen yang harus ditanda tangani. Sabar saja pasti dilantik, karena prosesnya memang lama,” beber Mandagi.

Dia pun mengecek ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon.

Semenjak bulan Oktober saat surat pemberhentian Anggota DPRD Tomohon diterbitkan intens berkomunikasi dengan Bagian Pemerintahan.

Jawaban mereka selalu dalam proses.

“Namun dalam beberapa bulan terakhir sudah tidak ada respon dari Bagian Pemerintahan saat dikonfirmasi,” ungkap Anggota DPRD Kota Tomohon periode 2014 – 2019.

Dirinya pun saat ini hanya bisa pasrah dan berdoa untuk pak wali kota Tomohon, Caroll Senduk dalam tahapan pelantikannya sebagai PAW Anggota DPRD Tomohon.

“Sebagai Pelsus, pak Caroll Senduk pasti memiliki kasih dan tidak akan menahan hak orang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE pihaknya telah memproses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada bulan Juli 2023, kami mengirim surat ke Gubernur Sulut untuk pemberhentian 3 Anggota DPRD Tomohon, menindaklanjuti surat dari DPP Gerindra dan DPP Golkar. Selanjutnya pada 11 September 2023 mengirim surat ke Pemkot Tomohon soal pengusulan nama calon PAW Anggota DPRD Tomohon,” beber Sundah.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kota Tomohon, Jureyke Pitoy saat dihubungi via aplikasi WhatsApp tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, ada 3 calon Anggota DPRD Tomohon yang akan menggantikan James Kojongian, Mono Turang dan Santi Runtu.

Ketiganya diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024 karena pindah partai.

Mereka akan maju dari PDIP pada Pemilu 2024. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *