NPM, Manado – Sebanyak enam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka terdiri dari empat partai politik dan dua orang caleg, lihat grafis.
Hal ini disampaikan pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit melalui akun facebooknya, Minggu (24/3).
“Khusus Sulut ada enam permohonan yang masuk di MK. Setelah itu masih akan melakukan penelitian terkait kelengkapan dan selanjutnya akan diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan sidang MK,” ujar Rumagit, Minggu (24/3).
Rumagit memastikan Bawaslu Sulut akan bertindak netral dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan bertindak netral tidak berpihak pada siapapun,” tutupnya.
Sekeder informasi, sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi resmi menutup gugatan PHPU, Sabtu (23/3) pukul 00.00 WIB.
Jadwal tersebut sesuai dengan peraturan MK, untuk pengajuan permohonan hanya diberikan waktu 3×24 jam untuk Pileg dan tiga hari untuk Pilpres setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh KPU.
Menindaklanjuti permohonan dari peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan dan paslon Pilpres, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan. (rud)
Hasil Rekapitulasi Permohonan PHPU Sulawesi Utara :
1. Pemohon: Partai Gerindra
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
2. Pemohon: Alfian Bara (Caleg Nasdem)
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulawesi Utara 4 Tahun 2024.
3. Pemohon: Partai Demokrat
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
4. Pemohon: PDIP
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
5. Pemohon: PAN
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
6. Pemohon: Rio Valentino Palilingan SH (Caleg PDI P)
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil Minahasa 2 Tahun 2024.