Panggil Alfamart dan Indomaret, Komisi II Kaget Banyak Gerai Ilegal

PERTANYAKAN: Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu didampingi Wakil Ketua Inggried Sondakh dan Sekretaris Nick Lomban saat memimpin jalannya RDP.

NPM, MANADO-Komisi II DPRD Sulut memanggil Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut dan managemen Alfamart dan Indomaret, Senin (15/7).

Mereka mempertanyakan kontribusi yang didapat dari  menjamurnya gerai Alfamart dan Indomaret di Sulut.

Menariknya, data yang diungkap Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut, dari 421 gerai Indomaret yang beroperasi di Sulut, 20 toko tidak memiliki izin.

Alfamart lebih parah lagi. Dari 355 gerai yang beroperasi di Sulut, hanya 61 toko punya izin.

Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu menuturkan, tidak adanya izin ratusan gerai baik Indomaret maupun Alfamart, jumlah yang ada dalam OSS tidak sesuai dengan di lapangan.

“Kami merekomendasikan semua retail Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin kami minta pihak kepolisian melakukan police line,” tegasnya.

Politisi PDIP ini juga meminta retail Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin harus bayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan karena tidak tercatat dalam OSS.

Menurut Sandra, DPRD Sulut sangat mendukung investasi di Sulut. Namun bukan tanpa izin dan harus melapor di daerah. Ia juga mempertanyakan selama beroperasi, pajaknya dibayarkan dimana.

“Ini yang akan kita cari tahu. Apakah ada manfaat bagi Sulut dan rakyat kita, bahkan UMKM kita kehilangan usaha,” tukasnya.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas PTSP Sulut Syaloom Korompis menjelaskan, laporan itu berdasarkan data OSS.

“Untuk kewenangan perizinannya ada di pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Sedangkan untuk sanksinya, Korompis menuturkan,  DPTSP memberikan rekomendasi dan pembinaan.

“Atas konsultasi dengan pimpinan kami, memberikan teguran tertulis. Kalau triwulan berikutnya tidak ditindaklanjuti baru kemudian akan ada sanksi yang lebih berat lagi yaitu menutup operasi, belum pencabutan. Jika enam bulan tidak juga ditindaklanjuti baru ada pencabutan izin,” tukasnya. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *