DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Kemajuan Kebudayaan

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menyerahkan draf perda kebudayaan kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

NPM, MANADO-DPRD Sulawesi Utara menggelar paripurna ranperda kemajuan kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (20/8/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua pansus kebudayaan Jems Tuuk menyampaikan laporan pembahasan ranperda.

Tuuk mengungkapkan, dasar dilaksanakannya pansus kebudayaan mencakup UUD 1945, UUD No 5 Tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, lembaga Republik Indonesia tahun 2017 No104, lembaran negara Republik Indonesia nomor 6055, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, UUD No 5 tahun 2022 tentang Provinsi Sulut.

“Saya ingat pak Wagub, pada tahun 2015 kira kira bulan Juni kami menghadap pak gub, melalui pertemuan tersebut, maka adanya perintah secara lisan untuk membentuk perda kebudayaan,” tutur Jems.

Tuuk mengatakan, perda tersebut memiliki 24 bab dan 53 Pasal.

Lanjutnya, yang menyolok dari perda ini adalah, sanksi 6 bulan pidana, atau denda 50juta bagi pejabat yang tidak melaksanakan amanat dari perda ini, sehingga diharapkan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, di 15 kabupaten/kota dapat melaksanakan amanat perda ini dengan baik dan benar.

Adapun amanat dari perda ini, mulai dari paud sampai dengan SMA dapat berbahasa daerah dalam 10 tahun yang akan datang.

Kemudian di dalam 1 minggu, ada satu hari dimana seluruh ASN, sekolah sekolah, kemudian BUMN, BUMD karyawannya dan Swasta, dapat menggunakan atribut kebudayaan.

Tuuk juga menyampaikan apresiasi pada semua pihak baik, SKPD dan tim ahli yang sudah membantu menuntaskan pembuatan ranperda tersebut.

“Terima kepada seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam pembahasan ranperda kebudayaan tersebut,” pungkasnya.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *