NPM, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah memproses 20 kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan, dari total 20 kasus netralitas ASN tersebut, 14 kasus tinggal menunggu keputusan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Awalnya untuk kasus netralitas ASN itu dikirim ke KASN. Namun, sudah ada aturan baru KASN sudah dibubarkan jadi harus ke BKN. Untuk keputusan pelanggaran netralitas ASN masuk pada pelanggaran ringan, sedang ataupun berat, itu ada di BKN. Bawaslu tidak punya wewenang memutuskan, hanya bisa merekomendasikan,” ujar Stenly didampingi Komisioner Bawaslu Tomohon, Yossi Korah kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskannya, bahwa 6 kasus netralitas ASN lainnya masih sementara ditangani dan sudah diklarifikasi kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
“Yang melanggar itu ada 4 Pejabat dijajaran Pemkot Tomohon. Ada Pejabat Eselon 2, bahkan di 6 kasus yang sedang kami tangani ini, ada salah satu pejabat masuk juga dalam 14 kasus yang sudah dikirim ke BKN dan tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” jelas Kowaas.
Dia mengimbau, ASN dijajaran Pemkot Tomohon agar menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada berjalan.
“ASN itu, apalagi pejabat, seharusnya menjadi teladan bagi ASN lainnya. Jangan melakukan tindakan tidak terpuji dan menodai profesi mulia ini dengan ucapan, tindakan, maupun kebijakan yang mencoreng nilai-nilai integritas,” pungkas Kowaas. (mhk)