NPM, KOTAMOBAGU– Aliran Sungai Moayat mulai dari Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur hingga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, marak aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal atau tidak memiliki izin.
Aktivitas galian c di Sungai Moayat tersebut mendapat keluhan dari Masyarakat sekitar yang mangaku resah.
Melihat Kondisi sungai Moayat saat ini sangat mengkhawatirkan. Jika aktivitas galian C itu dibiarkan akan berdampak buruk bagi para petani hingga lingkungan dan ribuan hektar lahan pertanian disekitarnya.
“Aktivitas Galian C di sungai Moayat ini sudah berlangsung lama. Aktivitas galian C ini dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” kata salah satu masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak dipublis, Rabu 21 Mei 2025.
Sungai Moayat saat ini semakin rusak dan lebar. Tanah di kebun, tepatnya di samping sungai mulai berjatuhan akibat adanya aktivitas galian C.
Dia pun menilai, jika aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi ini terkesan diabaikan Pemerintah dan Kepolisian.
“Aktivitas galian C sungai Moayat ini diabaikan atau bagaimana. Semakin lama semakin marak aktivitas galian C di sungai Moayat ini kalau tidak diberhentikan,” ujarnya.
Gegara aktivitas galian C, jalan kebun sudah rusak berat karena sering dilewati kendaraan dump truck yang memuat matrial.
“Jalan kebuh sudah rusak. Jika aktivitas galian C sungai Moayat ini dibiarkan dan tidak dihentikan dampaknya sangat besar untuk pertanian. Kami berharap ada tindakan dari pihak Pemerintah dan Kepolisian,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pemerintah yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu. (Gry)