NPM, Manado – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Denny Wewengkang, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Kepulauan Salomon.
Penyerahan itu dilakukan di kantor BP3MI Sulut disaksikan langsung Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Kemen P2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, SSi, Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi dan Disnaker Minut, Rabu.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp103 juta kepada ahli waris Denny Wewengkang yang meninggal dunia saat bekerja di perusahan pengolahan kayu di Kepulauan Salomon.
“Proses kepulangan Almarhum hingga tiba di Sulawesi Utara semua dibiayai pihak perusahan yang dipercayakan,” kata Sinaga.
Anak yang ditinggalkan Almarhum Denny Wewengkang pun mendapatkan beasiswa kuliah selama empat tahun.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Murniati mengatakan, pemberian beasiswa dibagi beberapa tahap.
Untuk komponen biaya JKM sebesar Rp85 juta, dan beasiswa Rp48 juta.
“Untuk beasiswa diberikan secara bertahap selama empat tahun. Setiap tahun diberi Rp12 juta,” kata Murniati.
Lanjut dia, ada aplikasi Sikso P2MI. Pembayarannya sangat murah. Bisa memilih yang 2 tahun, sebesar Rp332 ribu. Untuk setahun Rp199 ribu, dan setengah Rp108 ribu.
“Bagi pekerja mandiri yang ikut jaminan ketenagakerjaan harus yang legal. Daftar mulai dari kantor BP3MI kemudian didaftarkan ke Disnaker,” jelas Murniati.
Denny Wewengkang diketahui berangkat dengan skema mandiri yang legal bersama isterinya dan tercatat di sistem pencatatan KP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.
Denny dipulangkan ke daerah asal Sulawesi Utara pada bulan Mei 2025. (don)