NPM, Manado – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (10/7/2025), di kantor KPU Sulut.
Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith T.M. Anaada, beserta dua anggotanya Glendy Dalope dan Sidra Sofyan.
Ini masuk dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025.
Ketiganya diadukan terkait penghentian laporan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 melalui perangkat Desa Lobbo pada Pilkada 2024.
Ketiganya diadukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dalam Pilkada 2024, yaitu Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Keduanya memberikan kuasa kepada Handri Piter Poae, Suwempry Sivrits Suoth, Daniel Bangsa, Ansel Lumendek, Garry Hart Tamawiwy, dan Geyser Mangerongkonda.
Suwempry Sivrits Suoth, yang mewakili principal mengatakan, terdapat praktik pembagian uang sebesar Rp300.000 yang diduga dilakukan perangkat Desa Lobbo kepada masyarakat di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Praktik ini, kata Suwempry, sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Temuan kami di lapangan ada perangkat desa yang aktif berkampanye. Menurut kami unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi hanya saja pihak Bawaslu tidak serius menangani ini dan bahkan ada indikasi diulur-ulur,” ungkapnya.
Sidang ini sendiri dilakukan secara hibrida. Dari tiga teradu, hanya Glendy Dalope yang mengikuti sidang langsung bersama Majelis di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dua teradu lain, Zenith T.M. Anaada (Ketua) dan Sidra Sofyan mengikuti sidang secara virtual.
Glendy Dalope membantah tudingan yang disampaikan Suwempry. Menurut Glendy, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, kata Glendy Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud justru menilai laporan yang disebutkan pengadu sudah layak untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
“Menurut kami sudah cukup bukti (untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, red),” ujarnya.
Namun, penanganan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena unsur kepolisian dan kejaksaan yang terdapat dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Keputusan unsur kepolisian dan kejaksaan, tambah Glendy, didasari oleh keterangan ahli yang menyatakan amplop berisi uang Rp300.000 yang diduga diberikan kepada masyarakat tidak disertai dengan kalimat ajakan atau kalimat yang mempengaruhi pemilih sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Menurut unsur kepolisian dan kejaksaan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti,” ucap Glendy.
Sidang ini dipimpin Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis dan didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Zulkifli Densi (unsur Bawaslu), dan Presly Prayogo (unsur masyarakat). (*/red)