Terungkap! Solar Subsidi di Gudang Tungoi Untuk Kepentingan Tambang Ilegal Potolo, Ini Kata Kepala Desa

NPM, Bolmong – Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan tambang ilegal mulai mencuat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ada sebuan rumah permanen berwarna putih yang diduga menjadi tempat penampungan atau penimbunan solar ilegal.

Sebuah mobil tangki biru berkapasitas 8.000 liter solar bersubsidi kedapatan sedang menurunkan muatan atau menimbun solar ke dalam sebuah gudang tertutup rapi itu.

BBM jenis solar itu disebut-sebut akan diantar ke lokasi Pertambangan Potolo, di Desa Tanoyan yang selama ini dikenal sebagai pertambangan emas ilegal.

Berdasarkan pengakuan warga sekitar, gudang tertutup rapi, di belakang rumah permanen itu telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Beberapa warga mengaku melihat kendaraan tangki biru sering keluar masuk pada siang dan malam hari.

“Kalau Tangki biru masuk jamnya dan harinya tidak menentu. Yang pasti sering masuk tangki biru, kalau Dump truck hampir setiap hari. Setelah ditimbun di Gudang itu kemudian mereka angkut mengunakan dump truck yang berisi 2 unit tandon tempat penampungan ber kapasitas 1.000 Liter atau 1 ton. Kami dengar Solar itu akan diantar ke pertambangan Potolo,” kata sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublis.

“Di belakang rumah permanen yang tertutup itu ada tempat penampungan,” tambahnya.

Sumber mengungkapkan, jika gudang yang diduga jadi tempat penimbunan atau penampungan solar diduga ilegal itu milik seorang lelaki berinisial KH, warga Desa Tungoi.

Kepala Desa/Sangadi Desa Tungoi, Sutrisno Ungko mengaku, jika rumah permanen tersebut sebelumnya adalah Panti Asuhan Jompo kemudian disewakan oleh pemilik.

“Mungkin sapa yang sewa dia yang punya semua yang dia simpan di dalam. Mungkin,” kata Sutrisno.

Meski berada di tengah pemukiman hingga sudah menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Sebagai Kepala Desa Tungoi, Sutrisno menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait penindakan.

Karena kata Kepala Desa, tugas pemerintah Desa (Pemdes) hanya menyampaikan informasi kepada pemilik.

“Tugas pemdes menyampaikan pada yang bersangkutan terkait informasi mu itu. Dan itu sudah disampaikan. Soal legal atau tidak mungkin masih perlu mo telusuri lebih lanjut itu. Kalo soal penindakan sepertinya itu tugas aparat kepolisian. Kalo. Pemdes preventif saja sekiranya itu ilegal. Tapi sejauh ini belum ada laporan apakah ada kegiatan ilegal itu atau tidak,” tutup Sutrisno.

Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH, menegaskan akan melakukan tindakan.

“Akan kita tindak lanjut,” singkat Kapolres, lewat pesan WhatsApp.

Diduga gudang penampungan solar subsidi, di Desa Tungoi ini menjadi pusat penampungan atau penimbunan solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Seperti diketahui, penimbunan solar bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM di SPBU lokal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *