Diduga Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas Blacklist Cafe & Resto Jadi Sorotan Warga

Foto Google

NPM, KOTAMOBAGU– Nyaris sering terjadi keributan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), keberadaan Blacklist Cafe dan Resto di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur menjadi sorotan atau keluhan warga setempat.

Blacklist cafe dan resto yang memiliki suasana terbuka dengan tampilan kekinian yang berada di jalan A.R Hakim, Kelurahan Kotabangon ini harusnya menjadi tempat nongkrong dan bersantai. Tapi sayangnya, Blacklist bukan lagi menjadi cafe dan resto tapi sudah menjadi Bar and resto yang diduga sudah menjadi tempat perkumpulan anak-anak remaja untuk minum minuman keras (Miras).

Suasana blacklist cafe dan resto (foto Google)

Pengertian Cafe dan Resto

Cafe adalah tempat santai yang fokus pada minuman terutama kopi dan makanan ringan. Sementara itu, resto atau restoran adalah tempat bersantap yang lebih formal dan menawarkan menu makanan lengkap dengan variasi hidangan utama dan makanan penutup.

Pengertian Bar and Resto

Bar and resto adalah sebuah tempat makan dan minum yang menggabungkan fungsi bar (tempat penyajian minuman, terutama minuman beralkohol) dan restoran (tempat yang menyediakan berbagai makanan dan minuman untuk disantap di tempat) dalam satu lokasi. Biasanya tempat ini menawarkan berbagai pilihan minuman, mulai dari minuman beralkohol seperti koktail dan bir, hingga minuman non-alkohol, serta menyediakan menu makanan yang lengkap.

“Ini cafe blacklist rupa so jadi tampa terciptanya keributan atau gangguan Kamtibmas, karena orang mabuk yang keluar disitu salalu ba kuku (berteriak),,” keluh warga setempat kepada media ini, Rabu 10 September 2025.

Menurut warga Kotabangon yang meminta namanya tidak dipublis, Blacklist itu bukan lagi cafe dan resto tapi Bar and resto.

“Karena disitu mereka telah menyiapkan Minuman keras (miras) jenis Cap tikus dan Bir serta miras lainnya,” ungkapnya.

Gegara adanya tempat miras itu kata pria asli kelahiran Kotabangon ini, pada hari Rabu 10 September 2025 sekira pukul 03.30 Wita dini hari, tepatnya di depan blacklist cafe dan resto diduga terjadi kesalahpahaman atau perkelahian sesama pengunjung blacklist cafe dan resto.

“Tadi malam amper siang ada sekelompok orang yang berkelahi disitu. Ini sering terjadi. Sebagai warga Kotabangon saya sudah tidak suka dengan tempat itu, karena hampir setiap malam selalu ada orang yang keluar dari situ ba kuku (berteriak),” jelasnya.

Dengan begitu, warga setempat berharap adanya tindakan dari pemerintah kelurahan hingga pihak Kepolisian.

Lurah Kotabangon, Gika Angel Ginoga mengaku tidak mengetahui soal kejadian dan perizinan tempat tersebut.

“Belum ada laporan yang masuk dikelurahan. Kalau izin saya belum tahu karena sekarang pengurusan izin sudah lewat online,” kata Gika, saat dihubungi media ini, Rabu 10 September 2025.

Meski begitu, lurah tidak mengungkapkan siapa pemilik Blacklist dan laporan ijin usaha di kelurahan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *