BPJS Kesehatan Gelar Ngopi Bareng dan FGD Bersama KIP, KPID dan Jurnalis Sulut

NPM, Manado – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Kota Manado mengelar ngopi bareng FGD, di kawasan Megamas, Manado, Senin (15/09/2025).

Dalam hajatan itu sejumlah nara sumber dan jurnalis ikut terlibat dalam ngopi plus FGD bersama tersebut.

Menurut PPS Kepala Bagian (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Manado Daniel Tambajong, yang diapit Kepala Bagian Mutu dan Kepesertaan Chrisye Tangkawarouw dalam pemaparan materi bertajuk, Layanan Digital BPJS Kesehatan mengatakan, saat ini layanan digital BPJS Kesehatan terbagi atas, Kanal Layanan BPJS Kesehatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka.

Bukan hanya itu saja, BPJS kesehatan bisa diupload melalui Mobile JKN dan Program Pandawa melalui Nomor 08118165165 disitu juga bisa dibuka  yang didalamnya ada petunjuk Administrasi, Informasi serta Pengaduan.

Bahkan (BPJS) Kesehatan sudah memiliki program Virtual Office Layanan Peserta (Viola) yang merupakan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka yang menggunakan Video Conference untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan informasi, permintaan administrasi kepesertaan dan penanganan kegiatan terkait program jaminan kesehatan.

“BPJS Kesehatan punya program yang bisa diakses langsung melalui mobile JKN, Pandawa dan Viola,” tukas Daniel.

Lebih jauh katanya, ada juga program New Rehab yaitu, program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBOU/BP dan segmen PBOU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iuranya secara bertahap dan menyicil.

“BPJS Kesehatan akan tetap komit dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Manado,” ungkapnya.

Lelaki familiar inipun mengatakan (BPJS) Kesehatan, (KIP), (Jurnalis) dan (KPID) akan terus bersinergi serta berkolaborasi sehingga tali silahturahmi dapat terjalin lebih kuat dan erat dan program (JKN) akan dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada di Sulut.

“Menanggapi isu-isu negatif dan keluhan masyarakat  dan perlu refresment bagi semua awak media dan menjadi perpanjangan tangan (BPJS) untuk mensosialisasikan pelayanan (BPJS) kesehatan kepada masyarakat sehingga  masyarakat lebih memahami program (JKN) yang diberikan kepada masyarakat, ” tandas Daniel Tambajong.

Sementara itu Andre Mongdong Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, membeberkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan  hak masyarakat atas informasi publik serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disahkan oleh DPR-RI pada tahun 2008 dan disahkan tahun 2009.

“Undang- undang ini menerobos sebuah sistim yang menghambat proses demokrasi serta informasi publik,” tukasnya.

Selain itu, katanya, negara mengfasilitasi masyarakat dengan tatanan hukum informasi publik ini yang memiliki prinsip dasar Hak konstitusional, pengawasan publik, mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan serta Akuntabilitas.

“Ada beberapa kategori informasi publik seperti, Informasi yang harus diumumkan secara berkala dan informasi yang harus diumumkan segera saat terjadi peristiwa penting,” tukasnya.

Diapun menjelaskan, informasi wajib tersedia setiap saat dan bisa diakses kapan saja, oleh pemohon informasi misalnya profil pejabat prosedur pelayanan dan data statistik serta informasi yang dikecualikan yaitu, Informasi yang tidak boleh diberikan karena alasan tertentu misalnya rahasia negara.

“Peran pengawas Komisi  Informasi  adalah mengawasi implementasi UU KIP dibadan publik, penyelesaian sengketa komisi informasi berfungsi sebagai lembaga ajudikasi non ligitasi jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik serta edukasi dan advokasi yakni memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada badan publik,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua (KPID) Sulut dr Truly Kerap  dalam materinya berjudul Menuju Penyiaran yang Sehat Mendidik dan  Informatif  menguraikan, KPID bekerja sesuai UU nomor 32, isi siaran, TV kabel dan televisi dan kami getol turun kelapangan karena penyiaran media televisi sangat berkaitan dengan media sosial  sehingga sosialisasi kami lakukan apalagi media sosial sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap kami bisa menjadi perpanjangan tangan antara dunia jurnalis dan mediator kesehatan,” tukasnya.

Selain itu, media memiliki peran vital dalam masyarakat dan pembentuk edukasi dan opini yang kita hidup diera informasi yang sangat cepat.

“Dari hasil studi kasus, kurangnya pemahaman mendalam tentang sistim (BPJS) sehingga pemberitaan  yang tidak berimbang serta persepsi buruk yang terbentuk dari pengalaman pribadi,” tukasnya.

Pun mengakhiri kegiatan tersebut  (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Daniel C Tambajong mengungkapkan terima kasih atas keikutsertaan para nara sumber serta kawan kawan jurnalis yang menguraikan banyak informasi.

Sehingga bisa membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat dan jalan diskusi berjalan bagus serta permintaan dan respon dari warga akan dipercepat agar pelayanan (BPJS) kesehatan bisa maksimal.

Menyentuh kepentingan masyarakat dan sinergi kita akan semakin kuat dalam menyajikan berita kepada masyarakat.

“Kami akan terus mengupayakan serta merespon terkait hal – hal teknis dilapangan dan kalau masih membutuh kan konfirmasi dari pimpinan akan kami lakukan dan moment ini sangat baik dan kami berharap akan lebih baik kedepan lagi terkait program JKN,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam hajatan tersebut, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Chrisye T. Tangkawarow, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Ferry F. Toar, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Penagihan Vriessylia Poluan, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Selvy S. Kapoh Claim Advisor Wulan Wungkana.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *