NPM, Manado – Proyek Peningkatan Pedesterian Jalan yang dikerjakan oleh CV Sarunta Jaya Berbandrol 644,215 Juta rupiah berupa pembuatan Peningkatan Jalan Pedesterian didepan kantor Walikota Manado yang mandek alias macet, mendapat tanggapan Ketua (LSM) Masyarakat Jejaring Anti Korupsi Sulut (MJKS) Stenly Towoliu.
Kegiatan ini sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait. Ternyata, perusahan yang di maksud sudah mendapat teguran dan diminta untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja.
“Proyek ini sudah kami lihat langsung kelapangan dan mengambil sampel,” tukas Stenly.
Selain itu, katanya, dari data dilapangan pihak pengelolah sudah berupaya akan memperbaiki dan menuntaskan proyek Berbandrol ratusan juta rupiah yang diplot dari dana APBD Tahun Anggaran 2025.
“Terkonfirmasi dilapangan pihak penyedia jasa sudah akan menindaklanjuti proyek yang terkesan mandek tersebut,” tutur Towoliu.
Selain itu, kata lelaki yang dikenal garang yang getol melaporkan berbagai dugaan Korupsi di Sulut ini, Pemerintah Kota juga lewat Dinas (PUPR) sudah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak penyedia jasa alias kontraktor secepatnya menuntaskan proyek Peningkatan Pedesterian Jalan didepan ruas jalan utama Kantor Walikota tersebut.
“Informasi seperti itu yang kami dapatkan. Dan pihak penyedia jasa sudah akan menuntaskan proyek peningkatan Pedesterian jalan di depan Kantor Walikota,” pungkas lelaki yang pernah memenjarakan salah satu Bupati dan Walikota di Sulawesi Utara ini karena terlibat korupsi proyek fisik.
Pun data dilapangan menyebutkan, proyek itu sudah sekian lama dikerjakan oleh pihak ketiga yakni kontraktor CV Sarunta Jaya. Namun realisasinya sampai detik ini tak kunjung dikerjakan.
Pantauan dilapangan, proyek Peningkatan Pedesterian jalan dari arah kantor dewan lama hingga berakhir di depan Sparta Cafe Tikala tak kunjung selesai padahal proyek ini sudah sebulan lebih dikerjakan oleh pihak kontraktot yakni CV Sunta Jaya.
Kepala Dinas (PUPR) Kota Manado melalui Pejabat Pelaksana Tehknis (PPK), Lanny Kumesan saat dimintai keterangan mengatakan, kami sudah beberapa kali menegur pihak kontraktor untuk secepatnya menyelesaikan proyek perbaikan trotoar tersebut.
“PUPR sudah melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor untuk secepatnya menuntaskan pembangunan trotoar tersebut,” pungkasnya.
Pihak kontraktor sudah berjanji bahwa proyek itu akan segera dituntaskan sesuai dengan jadwal waktu yang diberikan selama 60 hari kalender kerja.
(Rogam)