NPM, Bolmong – Akhirnya tim kuasa hukum Sangadi/Kepala Desa berinisil HM angkat suara soal pemberitaan media online terkait dugaan Kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tim AB & Partners Law Firm yang dipimpin oleh Aris Binol, S.H., M.H., CMLC rupanya menyesalkan sikap sebuah media online terkait pemberitaan dugaan kasus pelecehan seksual.
“Kami mendapatkan link berita dari sebuah media online lokal yang memuat judul ‘Oknum ASN Bolmong Berprofesi Kepala Desa Ibolian Melakukan Pelecehan Seksual kepada Warga’ dan satu lagi ‘Di Duga Oknum Sangadi Desa Ibolian Lakukan Pelecehan Seksual Di Dalam Rumah Warganya Sendiri’. Menurut hemat kami berita ini terlalu hiperbolik dari segi judul dan isi, apalagi tidak adanya pencantuman kata-kata ‘Dugaan’ dalam salah satu judul berita itu,” kata Aris, Selasa 07 Oktober 2025.
Alangkah baiknya menurut pengacara muda yang cukup berpengalaman ini, media diwajibkan juga melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan apalagi ini persoalan dugaan kasus seksual.
“Persoalan tersebut kan baru dugaan. Harusnya semua pihak, terlebih teman-teman jurnalis bisa lebih bijak dan sepatutnya lebih paham akan hal-hal mendasar seperti ini dalam membuat judul berita beserta isinya dan sudah harusnya bersikap fair; yakni, mengkonfirmasi kedua belah pihak,” tegas Advokat yang sudah malang melintang menangani berbagai perkara ini.
Binol sapaan akrab Aris menjelaskan bahwa tim AB & Partners Law Firm dibawah komandonya, saat ini menjadi Pengacara resmi dari bapak HM. Binol pun mengaku sangat menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
Tentu kedua belah pihak nantinya akan diperiksa oleh pihak berwenang terkait pernyataan pelapor dimana persoalan tersebut dinyatakan dalam berita online kronologisnya terjadi pada 19 Agustus 2025 dan 03 September 2025.
Harusnya lanjut Binol, media dalam membuat pemberitaan jangan terlalu hiperbolik, karena berpotensi mendiskreditkan hak-hak daripada kliennya.
“Tiap berita yang dibuat dan dipublikasi ini kan akan dikonsumsi oleh masyarakat luas, apalagi ini menyangkut nama baik seseorang, harusnya lebih bijak dalam memilih bahasa yang ada. Jangan seakan-akan mendiskreditkan hak daripada klien kami, apalagi ini masih dalam proses pemeriksaan awal, kita belum tau kedepannya bagaimana keterangan hingga pembuktiannya, sudah sepatutnya kita bersama-sama menghormati proses hukum dan memahami adanya Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dalam hukum pidana, yang mana setiap orang yang sedang dalam proses pemeriksaan atau diduga melakukan suatu tindak pidana harus dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang kemudian menghendaki bahwa seseorang itu bersalah, kita kan bukan hakim ya, jangan sampai menjadi seakan yang lebih tahu dan lebih paham dari hakim,” jelasnya.
Binol juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dan penuh dengan itikad baik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sehingga menyerahkan proses hukum ini kepada pihak Polres Bolmong dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya dan seadil-adilnya. (***)













