NPM, Kotamobagu – Pertambangan Galian C menggunakan alat berat Excavator, di sungai Moayat, Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur diduga ilegal atau tidak memiliki izin.
Kabar diterima, pertambangan galian c di sungai Moayat kali putih, tepatnya di perkebunan monogid yang belum pernah tersentuh oleh pihak kepolisian ini diduga milik TG alias Abo.
“Aktivitas galian C yang menggunakan alat berat excavator ini diduga milik Abo kalau tidak salah adik orang besar di Kotamobagu. Material galian c ilegal ini digunakan untuk Proyek,” kata salah satu masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak dipublis.
Sungai Moayat saat ini semakin rusak dan lebar. Tanah di kebun, tepatnya di samping sungai mulai berjatuhan akibat adanya aktivitas galian C mengunakan alata berat excavator.
Dampak Buruk Aktivitas Galian C Sungai Moayat Jika Bendungan Induk Moayat Ambruk
Melihat Kondisi sungai Moayat dari Desa Kobo Kecil, Poyowa Besar hingga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan saat ini sangat mengkhawatirkan.
Jika aktivitas galian C itu dibiarkan akan berdampak buruk bagi para petani hingga lingkungan dan ribuan hektar lahan pertanian disekitarnya.
Masyarakat menilai, maraknya aktivitas galian C Sungai Moayat yang tidak memiliki izin resmi ini terkesan diabaikan Pemerintah dan Kepolisian.
Gegara aktivitas galian c lanjutnya, jalan kebun sudah rusak berat karena sering dilewati kendaraan dump truck yang memuat matrial.
“Jalan kebuh sudah rusak. Jika aktivitas galian C sungai Moayat ini dibiarkan dan tidak dihentikan dampaknya sangat besar untuk pertanian. Kami berharap ada tindakan dari pihak Pemerintah dan Kepolisian,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pemerintah yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu hingga dari pihak Kepolisian Polres Kotamobagu. Upaya konfirmasi akan segera dilakukan.
Sebelumnya, aktivitas galian c sungai Moayat yang berada di Poyowa Besar juga sempat dikeluhkan warga, gegera berpotensi menyebabkan ambruknya bendungan induk sungai Moayat. (***)