NPM, Manado – Sekira 32 ribu warga yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terbagi di enam Kabupaten/ Kota telah dicoret dari daftar kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI -JK).
Pencoretan itu dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Alhasil, akibatnya, merekapun tidak lagi mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah menjadi program urgent Pemerintah-RI
Data yang diperoleh penghapusan puluhan ribu peserta (BPJS) Kesehatan ini telah dilakukan sejak Juni 2025, seiring dengan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Menurut Kepala Cabang Utama (KCU-BPJS) Kesehatan Manado, drg Betsy Roeroe AAAK, sekira puluhan ribu nama itu tersebar di enam Kabupaten dan Kota yang menjadi wilayah pelayanan (BPJS) Kesehatan Cabang Utama (KCU) Kota Manado.
“Ada enam Wilayah yakni, Kota Manado, Bitung, Minahasa Utara, Sitaro, Sangihe serta Talaud. Dan mereka ini sesuai data Kemensos tidak masuk desil satu dan desil lima,” tukasnya.
Selain itu, data yang di kantongi setiap Kabupaten dan Kota yaitu, Manado 16.700, Minut 4.200, Bitung 9.200, Sitaro 200, Sangihe 1000 serta Talaud 800.
“Data ini sudah tervalidasi (DT-SEN) dan kami hanya menerima data yang dikirimkan. Namun sewaktu waktu datanya bisa berubah sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kemensos karena ada yang di aktifkan serta dinonaktifkan,” tegasnya.
Srikandi asal Kota Tomohon inipun menjelaskan, dengan adanya keputusan ini, sangatlah mempengaruhi angka cakupan kepesertaan (JKN) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Data peserta aktif BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado per 30 September 2025 :
PBI JK 343.651
PBPU Pemda 253.392
PPU Swasta 153.084
PPU Penyelenggara Negara 149.020
PBPU 87.540
BP 46.777
(Rogam)