KUA PPAS APBD 2026 Diparipurnakan, Pemerintah Siapkan 3 T untuk Pembangunan

KUA-PPAS: Gubernur Yulius Selvanus saat memberikan penjelasan terkait KUA-PPAS. Foto Rudi Loho.

NPM, Manado – DPRD Sulawesi Utara menggelar paripurna penyampaian penjelasan Gubernur terhadap KUA-PPAS APBD 2026, Senin (27/10).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene.

Paripurna dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay dan unsur Forkompinda.

Pada kesempatan itu Gubernur mengatakan, meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak pada RKPD 2026, sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat disampaikan dokumen ini telah disesuaikan secara substantif.

“Penyesuaian ini dilakukan mengingat adanya penurunan drastis dana transfer dari pemerintah pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026,” ujar Gubernur.

Lanjut Gubernur, pada kondisi ini, tentunya pemerintah harus bersikap realistis.

Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 milyar atau 25,5 persen dibanding tahun 2025.

Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting, seperti penghapusan total DAK fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas.

Pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan maupun yang penggunaannya ditentukan penggunaannya seperti DAU pendidikan dan DAU kesehatan.

Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi atau dihapus.

Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional termasuk penghapusan insentif fiskal daerah.

Selain itu, mekanisme intercept DAU tetap berlaku sebagai konsekuensi atas kewajiban pembayaran pinjaman infrastruktur strategis kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

“Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan guna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah,” terangnya.

Adapun skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 ringkas dapat saya jabarkan secara sebagai berikut:

Pendapatan sebesar Rp3.165.235.721.995.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.974.612.390.563.

Pembiayaan daerah terdiri dari:
➤ Penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.
➤ Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp210.623.331.432.

“KUA-PPAS 2026 ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi komitmen politik dan tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Gubernur. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *