Minsel  

Galian C Resahkan Warga Buyungon, Lingkungan Tercemar dan Jalan Rusak Parah

NPM, Minsel – Kegiatan pengerukan tanah skala besar di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah memicu kegaduhan dan ancaman terhadap kualitas hidup warga.

Aktivitas yang melibatkan ekskavator dan puluhan dump truck ini tidak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, tetapi juga menciptakan dampak lingkungan yang sangat merugikan layak hidup serta kepentingan masyarakat sekitar.

Teridentifikasi dilapangan, ada tiga ancaman utama bagi warga setempat bahkan masyarakat yang berdomisili di lingkungan VIV Buyungon kini hidup dalam situasi yang tidak nyaman akibat kegiatan yang berlangsung terus-menerus ini.

Data dilapangan menyebutkan terdapat tiga dampak utama yang menjadi sumber keresahan warga yakni, Kerusakan Infrastruktur.

Jalan paving yang merupakan fasilitas vital warga setempat mengalami kerusakan signifikan akibat beban berat dan intensitas lalu lintas dump truck pengangkut tanah.

Kerusakan ini mengancam keselamatan pengendara dan pejalan kaki, polusi debu ekstrem, pengerukan dan pergerakan kendaraan berat di musim kemarau menghasilkan debu yang pekat dan beterbangan ke rumah-rumah warga.

Tingginya polusi debu ini dikhawatirkan dapat memicu penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia serta adanya gangguan kebisingan.

Penggunaan alat berat jenis ekskavator dari pagi hingga sore hari menimbulkan tingkat kebisingan di atas ambang batas yang dapat diterima di kawasan permukiman, mengganggu istirahat dan ketenangan warga.

“Aktivitas pengerukan yang masif di tengah kawasan permukiman ini dicurigai kuat sebagai kegiatan ilegal karena tidak adanya plang informasi resmi dan tanda-tanda kepatuhan lingkungan,” ungkap sejumlah warga setempat yang namanya enggan dipublish.

Pun dugaan pelanggaran hukum ini semakin menjadi perhatian publik karena aktivitas di lapangan “kuat dugaan”  dikelola oleh oknum anak dari salah satu pejabat di Minsel.

Sehingga hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya bekingan di balik kegiatan yang mengabaikan kepentingan umum ini.

Alhasil, akibatnya Pemerintah didesak bertindak cepat. Bahkan warga Buyungon mengaku telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kelurahan setempat.

Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

Sehingga  warga menilai, Pemerintah Kelurahan gagal mengambil tindakan tegas untuk menghentikan gangguan yang sudah berlangsung lama ini.

Oleh karena itu, warga Lingkungan XIV mendesak pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pemerintah Kabupaten Minsel (termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Satpol PP), serta aparat Kepolisian, untuk segera mengambil langkah hukum.

“Desakan utama warga meliputi menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah segera,” umpat mereka kesal

Selain itu katanya kami meminta untuk melakukan audit mendalam terhadap legalitas perizinan, termasuk izin lingkungan dan izin penambangan galian C.

Termasuk menindak tegas pengelola yang melanggar aturan, tanpa memandang status keluarga mereka.

“Aksi cepat dari pihak berwajib sangat dinantikan warga sebagai bukti komitmen Pemerintah Minsel dalam menjaga ketertiban, menertibkan kegiatan ilegal, dan melindungi hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas  warga setempat.

Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar saat dihubungi lewat WA +62 821-8992-XXXX tak merespon sampai berita ini diturunkan.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *