NPM, Manado – Tim gabungan yang terdiri dari Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara, KPPBC TMP C Manado, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal.
Barang itu diduga berasal dari Filipina di Pelabuhan Calaca, Manado, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 06.00 WITA.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 karung sianida, 2.236 botol obat ayam berbagai merek dan ukuran serta 720 dus dan 2 karung pakan ayam.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.009.810.000.
Sianida termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengimporannya ke wilayah Republik Indonesia diatur secara ketat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 2025.
Pemasukan bahan berbahaya seperti sianida hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen atau Importir Terdaftar Bahan Berbahaya, disertai Registrasi B3, Persetujuan Impor, serta Laporan Surveyor.
Sementara itu, obat hewan yang diamankan wajib memiliki Surat Keterangan Impor atau Special Access Scheme (SAS) sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan.
Adapun pakan hewan yang ditemukan juga harus disertai dokumen pelepasan karantina sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Setelah dilakukan penindakan, tim gabungan menggelar konferensi pers pada pukul 13.25 WITA di Markas Koarmada VIII, Jalan Yos Sudarso No. 1, Paal Dua, Manado.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan dan Wakil Komandan Koarmada VIII, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Kepala KSOP Pelabuhan Manado.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Bea Cukai, TNI AL, dan KSOP dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah perairan Indonesia dari praktik penyelundupan.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/don)













