NPM, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN.
Verifikasi yang dilakukan sejak September 2025 menetapkan bahwa delapan temuan IPPR di Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon dinyatakan bukan pelanggaran.
Hasil tersebut menjadi landasan penting bagi percepatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara serta penyusunan RDTR yang lebih mutakhir.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan mengharapkan dukungan untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Substansi RTRW.
“Pemerintah Provinsi menargetkan penetapan RTRW baru sebelum akhir 2025 sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan daerah,” kata gubernur.
Dengan tuntasnya seluruh temuan IPPR, Sulawesi Utara memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mempercepat penataan ruang yang modern, terarah dan berkelanjutan. (*/don)














