Jimmy Gosal Kecam Keras Dugaan Kekerasan Guru SMPN 5 Terhadap Siswa SD

Jimmy Gosal SH MH. (ist)

NPM, Manado – Dunia pendidikan Kota Manado kembali tercoreng setelah munculnya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru berinisial (GRM) dari SMPN 5 Manado terhadap siswa kelas IV SDN 12 Manado, Jumat 7 November 2025.

Insiden ini mendapat kecaman keras dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado, Jimmy Gosal SH MH.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban seorang siswa SDN 12 Manado datang ke SMPN 5 Manado untuk menjemput kakaknya setelah jam sekolah usai.

Namun di area sekolah tersebut, korban diduga mengalami tindakan fisik berupa tendangan dan tamparan dari oknum guru.

Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami kondisi tubuh tidak stabil dan muntah-muntah.

Sementara itu, Plt. Kepala SMPN 5 Manado Dolvie Singal SPd MPd ketika dikonfirmasi oleh Ketua Komisi IV melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa guru tersebut tidak melakukan pemukulan, tetapi hanya mendorong siswa.

Perbedaan keterangan tersebut tidak membuat Jimmy Gosal melunak.

Ia menegaskan bahwa apa pun bentuk tindakan fisik yang dilakukan terhadap anak tetap merupakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

“Dorongan, tendangan, ataupun tamparan semuanya tetap merupakan kekerasan terhadap anak. Itu pelanggaran berat. Jangan ada yang mencoba mengecilkan masalah ini,” tegas Gosal ketika dihubungi media newposkomanado.id Jumat (14/11/2025) lalu.

Gosal menyoroti bahwa seorang pendidik wajib menjadi panutan, bukan ancaman bagi peserta didik.

Jika benar oknum guru tersebut bertindak dalam kondisi tidak layak mengajar, apalagi diduga setelah mengonsumsi alkohol, maka hal itu merupakan pelanggaran moral, disiplin, dan profesionalisme.

Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat jelas:

– UU Perlindungan Anak (UU 23/2002, UU 35/2014, UU 17/2016) melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak.

– Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menegaskan bahwa sekolah harus menjadi zona aman dan bebas kekerasan.

“Aturan kita tegas. Tindakan fisik terhadap anak adalah pelanggaran—titik. Tidak ada ruang tawar-menawar,” kata Gosal.

Menurut Gosal, insiden ini tidak hanya melukai psikologis korban, tetapi juga mencemarkan citra Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr Richard Sualang (AARS).

“Jangan permalukan Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (AARS) dengan perilaku tidak terpuji seperti ini. Pemerintah berupaya menjaga kualitas pendidikan, dan satu tindakan buruk dapat merusak semuanya,” ujarnya.

Gosal memastikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Manado akan mengawal proses investigasi yang dilakukan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberikan toleransi jika terbukti ada pelanggaran etik maupun disiplin.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pendidik. Sekolah bukan tempat kekerasan. Siapa pun yang melanggar harus siap bertanggung jawab,” ungkap Gosal. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *