NPM, Manado – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FS resmi ditahan Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pengancaman dan perusakan kaca mobil milik warga.
Penahanan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/X/2025 yang dibuat korban, Yuleks Rappe, pada 28 Oktober 2025.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Umum Kampung Bahu, Tabukan Utara, sekitar pukul 12.37 WITA.
Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang melintas menggunakan mobil dari arah Kampung Kalasuge.
Di tengah perjalanan, mereka dihadang FS yang membawa kayu atau tombak sepanjang sekitar dua meter.
Meski salah satu penumpang mencoba menenangkan, FS tetap bersikap agresif.
Ia menghampiri kendaraan dan mengeluarkan ancaman kepada korban yang berada di dalam mobil.
Setelah melontarkan ancaman, FS langsung mengayunkan kayu atau tombak yang digenggamnya ke arah korban.
Korban berhasil menghindar, namun pukulan itu mengenai kaca depan mobil hingga pecah.
Usai beraksi, FS langsung meninggalkan lokasi. Sambil berlalu, FS kembali mengancam pelaku.
Merasa terancam dan mengalami kerugian material, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tabukan Utara.
Kasus kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penahanan.
Saat ini, FS menjalani proses hukum di Polda Sulut dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (red)













