Kuasa Hukum Ci V Tantang Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Buktikan Tanda Tangan Kwitansi Kosong

Oplus_131072

NPM, KOTAMOBAGU– Tim Kuasa Hukum VN alias Ci V menantang balik kepada SR alias Stel warga Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim, terkait pernyataannya ada pemaksaan tandatangan kwitansi kosong dan laporan ke Polda Sulut.

SR alias Stel ini sebelumnya telah dilaporkan oleh VN alias Ci V terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp3,5 miliar, di Polres Kotamobagu, Rabu 19 November 2025.

https://newposkomanado.id/2025/12/12/dugaan-penipuan-dan-pengelapan-rp35-miliar-warga-modayag-dilaporkan-di-polres-kotamobagu/

“Tentang upaya pemaksaan tanda tangan kwitansi kosong, kami tidak akan menanggapi lebih lanjut. Silahkan saja dibuktikan, kami fokus ke dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Aris Binol, SH.,MH.,CMLC, bersama dengan partnernya Prayogi Podomi, S.H. kuasa hukum Ci V, kepada media ini, Selasa 16 Desember 2025.

Menurut kuasa hukum, kata terduga pelaku SR alias Stel, selama bekerja dengan Ci V pihaknya tidak pernah menerima gajinya .

“Soal gaji tidak dibayarkan itu diluar konteks, sehingga tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena menurut klien kami tidak ada perjanjian pembayaran gaji, yang ada hanyalah SR datang membujuk klien kami untuk membeli rep, beberapa objek kebun serta lahan pertanian yang sampai hari ini pertanggungjawabannya tidak pernah ada alias nihil,” ujarnya.

Tim Kuasa hukum juga rupanya tidak gentar dengan pernyataan terduga pelaku SR alias Stel terkait rencananya akan melaporkan Ci V ke Polda Sulut.

https://newposkomanado.id/2025/12/14/pernyataan-hoax-dan-dipaksa-tandatangani-kwitansi-kosong-sr-akan-lapor-ci-v-ke-polda-sulut/

“Tentang melaporkan di Polda, perlu diketahui kami sangatlah siap menghadapi dan membuktikan di seluruh tingkatan di kepolisian bahkan hingga sampai ke tingkatan Mabes Polri” tambahnya.

Kuasa hukum pun berharap kepada terduga pelaku agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Menurut analisis hukum kami, unsur dugaan penipuan/penggelapan yang SR lakukan telah memenuhi unsur dan sangatlah mudah kami buktikan, biarkan teman-teman penyidik res ktg bekerja secara profesional; dan terakhir ada satu adagium hukum yang kami percayai bahwa”Res Ipsa Loquitur” (Fakta akan berbicara sendiri),” tegasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *