NPM, Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12).
Di mana, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Perusahan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Kenaikan UMP sebesar Rp227.205 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.775.425, sedangkan kenaikan UMSP sebesar Rp232.885.
Perhitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel alpha 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
UMSP berlaku khusus untuk sektor pertambangan (meliputi tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam) dan sektor energi (mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin).
“Seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” tegas gubernur Yulius Selvanus. (*/don)













