Layanan Adminduk Sulut 2025 Capai Hasil Positif, Perekaman KTP-el Tembus 94,50 Persen

Christodharma Sondakh. (dok)

NPM, Manado – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara mencatat kinerja positif dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025.

Hingga 31 Desember 2025, sebagian besar indikator layanan dasar kependudukan menunjukkan capaian tinggi dan stabil, sebagai hasil penguatan layanan yang terus dilakukan di seluruh kabupaten dan kota.

Data resmi Dinas Dukcapil-KB Provinsi Sulawesi Utara, jumlah penduduk Sulut tercatat 2.655.037 jiwa, terdiri dari 1.356.349 laki-laki dan 1.298.688 perempuan, dengan total 937.597 kepala keluarga.

“Dari jumlah tersebut, penduduk wajib KTP (WKTP) mencapai 2.035.749 jiwa, dan sebanyak 1.923.815 jiwa telah melakukan perekaman KTP elektronik,” ujar Kadis Capilduk KB Sulut, Christodharma Sondakh, Jumat (2/1/2026).

Capaian perekaman KTP-el mencapai 94,50 persen, menyisakan 111.934 jiwa yang belum melakukan perekaman.

Sepanjang 2025, lanjut Sondakh, terdapat penambahan perekaman sebanyak 13.368 jiwa, seiring dinamika kependudukan, termasuk 11.769 penduduk yang tercatat meninggal dunia.

Guna menjamin keberlanjutan pelayanan, ketersediaan blanko KTP-el di Provinsi Sulawesi Utara masih sekitar 7.500 keping.

Pada layanan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Dukcapil-KB Provinsi Sulawesi Utara mencatat dari sasaran dinamis 609.825 anak, sebanyak 342.591 anak telah memiliki KIA, dengan persentase kepemilikan 55,77 persen.

Layanan Akta Kelahiran menunjukkan capaian sangat tinggi. Untuk anak usia 0–4 tahun, tingkat kepemilikan mencapai 98,09 persen, sedangkan usia 0–18 tahun mencapai 97,11 persen.

“Sepanjang tahun 2025, penambahan akta kelahiran tercatat lebih dari 24 ribu dokumen,” terangnya.

Pada pencatatan peristiwa penting lainnya, Akta Perkawinan telah dimiliki oleh 74,42 persen dari 1.266.378 penduduk berstatus kawin.

Sementara itu, kepemilikan Akta Perceraian mencapai 80,06 persen dari total 30.656 penduduk berstatus cerai.

Capaian tertinggi juga ditunjukkan pada layanan Akta Kematian.

Dari jumlah penduduk meninggal dunia yang valid sebanyak 234.040 jiwa, akta kematian yang diterbitkan mencapai 99,82 persen, mencerminkan ketertiban administrasi kependudukan yang semakin kuat.

Dalam upaya transformasi digital layanan publik, Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dikembangkan.

“Hingga akhir Desember 2025, total perekaman IKD mencapai 91.058, dengan persentase pemanfaatan 4,62 persen,” tambahnya.

Selain itu, pengelolaan Buku Pokok Pemakaman oleh Dinas Dukcapil-KB Provinsi Sulawesi Utara telah menjangkau 1.839 desa dan kelurahan, dengan 19.178 buku dan 908 makam tercatat.

Pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga terus diperluas, dengan total 15 lembaga telah menjalin kerja sama pemanfaatan data.

“Capaian ini menegaskan komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, menyeluruh dan berkelanjutan sebagai fondasi penting pembangunan daerah,” jelas Chrisrodharma Sondakh. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *