Oleh: dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ
Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri, sub spesialis anak dan remaja
MANADO – Kekerasan seksual berkembang menjadi masalah sosial global yang menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan perubahan dinamika sosial, budaya dan teknologi.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mencatat sekitar 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024, naik 14,17% dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling dominan.
Sementara, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan hingga juli 2025 terjadi 14.039 kasus kekerasan secara keseluruhan, dengan kasus kekerasan seksual mendominasi yaitu 6.999 kasus (45%).
Kekerasan seksual bukan merupakan permasalahan yang terbatas pada wilayah atau budaya tertentu, melainkan masalah kemanusiaan yang meluas dan berkelanjutan.
Tingginya angka kejadian memperkuat urgensi untuk memahami kejahatan seksual secara lebih mendalam, khususnya dari sisi pelaku.
Pelaku kejahatan seksual seringkali dikategorikan sebagai predator seksual, yaitu individu yang menunjukkan pola perilaku menyimpang yang berulang, manipulatif dan didorong oleh dorongan yang tidak terkendali.
Predator seksual cenderung melakukan tindakan kekerasan dengan memanfaatkan relasi kuasa, kerentanan korban dan distorsi kognitif yang memungkinkan pelaku membenarkan tindakannya.
Kajian psikologi kriminologi mengungkapkan bahwa perilaku predator seksual tidak hanya berasal dari faktor situasional, tetapi merupakan hasil interaksi kompleks antara disposisi individu, pengalaman masa lalu dan mekanisme kognitif yang menyimpang.
Dengan demikian, pelaku kejahatan seksual bukan sekedar sosok pelanggar hukum, akan tetapi harus ada pertimbangan mengenai akar permasalahan yang mendasari perilaku menyimpang tersebut.
Berbagai klasifikasi mengenai predator yaitu berdasarkan preferensi seksual (gangguan pedofilik, gangguan seksual sadisme, gangguan frotteurisme, gangguan ekshibisionisme, gangguan voyerisme, gangguan fetihisme, gangguan transvestik, dan gangguan parafilik lainnya), berdasarkan pola perilaku (perilaku seksual impulsif, perilaku preferensial seksual), berdasarkan hubungan korban (intrafamilial, ekstrafamilial), berdasarkan motivasi (motivasi seksual, motivasi kekuasaan, motivasi agresi, motivasi opotunistik).
Motivasi seksual, ia bertindak untuk memenuhi dorongan atau fantasi seksual menyimpang, sehingga perilakunya cenderung berulang.
Motivasi kekuasaan dan kontrol, pelaku melakukan kejahatan seksual untuk menegaskan dominasi terhadap korban dengan unsur intimidasi atau paksaan yang menonjol.
Motivasi agresi atau kemarahan menjadikan kejahatan seksual sebagai sarana pelampiasan emosi negatif, yang sering disertai kekerasan.
Motivasi oportunistik, melakukan pelanggaran karena adanya kesempatan situasional dan rendahnya kontrol diri.
Aspek mental merupakan komponen penting dalam memahani predator seksual.
Kajian mengenai aspek mental yang membentuk pola perilaku predatorik yang sistematis, impulsif dan sulit dikendalikan mencakup gangguan kepribadian, penyimpangan seksual dan komorbiditas gangguan mental lainnya serta gangguan kognitif.
Gangguan kepribadian yang sering ditemukan pada pelaku yaitu gangguan kepribadian antisosial, gangguan kepribadian narsisistik dan gangguan kepribadian boderline.
Faktor yang berkaitan dengan struktur dan fungsi otak terutama yang berperan adalah bagian otak yang mengatur kontrol impuls, regulasi emosi dan dorongan seksual.
Penelitian menunjukkan otak bermasalah yaitu adanya hipofungsi korteks prefrontal yang menyebabkan kurangnya kontrol impuls, perencanaan, penalaran moral.
Abnormalitas dari korteks orbitofrontal dan lobus temporal memengaruhi penilaian risiko, pengambilan keputusan dan penguatan fantasi predator.
Disregulasi zat kimia dalam otak (neuritransmiter) memperburuk agresi dan impulsivitas sehingga meningkatkan kecenderungan perilaku predatorik.
Pencegahan dan penanganan predator seksual bukan hanya tanggung jawab sistem hukum melainkan memerlukan komitmen kolektif antar profesional kesehatan mental, keluarga, dan masyarakat untuk memahami serta mengelola aspek mental yang mendasari perilaku predatorik.
Intervensi yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk memutus jalur yang mengarah pada eksploitasi seksual, sekaligus meningkatkan keamanan korban serta masyarakat. (*)













