NPM, Manado – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara menuntaskan dan menyampaikan Laporan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 15 Januari 2026.
Penyampaian ini dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 19 Januari 2026.
Langkah cepat tersebut menegaskan kesiapan administrasi dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung pelaksanaan Penilaian Kinerja Pejabat pada unit kerja yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat provinsi.
“Ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Dukcapil Tahun 2025,” kata Kadis Dukcapil dan KB Sulawesi Utara, Christodharma Sondakh.
Laporan yang dikirim memuat indikator utama penilaian mulai dari laporan Barang Milik Negara (BMN) Dukcapil yang mencakup ketersediaan blangko KTP-el serta kondisi aset peralatan KTP-el di daerah, perjanjian kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mitra.
Selain itu pula penyajian data kependudukan skala provinsi yang bersumber dari data nasional yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian.
Tidak hanya itu, laporan juga mengulas kinerja pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan PIAK, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis, jumlah serta inovasi pelayanan terbaru selama Semester II Tahun 2025.
Penerapan Zona Integritas (ZI) turut menjadi bagian penting dalam laporan sebagai tolok ukur penguatan tata kelola birokrasi yang bersih dan melayani.
Penyampaian laporan secara lengkap dan tepat waktu ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Kemudian memperkuat akuntabilitas kinerja pejabat, serta memastikan setiap proses berjalan terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/don)













