NPM, Manado – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang SIP MM menegaskan bahwa temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersifat finansial berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dikembalikan pihak yang bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Tahlis Gallang menyusul adanya laporan BPK kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE terkait temuan dana BOS di sejumlah SMA, SMK dan SLB yang dikelola oleh para kepala sekolah.
Menurutnya, temuan BPK terhadap dana BOS terbagi dalam dua kategori, yakni temuan nonfinansial (administratif) dan temuan finansial. Untuk temuan nonfinansial, ia menilai masih dapat dimaklumi, meski tetap harus menjadi bahan evaluasi.
“Kalau yang nonfinansial itu berupa kesalahan administrasi, masih bisa dimaklumi. Karena guru-guru tidak dididik sebagai akuntan. Namun tentu tidak ada kebanggaan di dalamnya,” ujar Tahlis.
Katanya lagi, untuk temuan yang bersifat finansial, Tahlis menegaskan tidak ada toleransi.
“Kalau yang finansial, itu harus dikembalikan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tahlis Gallang saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Aula SDM Kantor Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (21/1/2026).
Ia berharap para kepala sekolah ke depan lebih berhati-hati dan taat aturan dalam pengelolaan dana BOS.
“Sehingga tidak menimbulkan temuan berulang dari BPK serta dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan di Sulawesi Utara,” tandasnya. (dio)













