Gubernur Sulut Tegaskan Tiga Kompetensi Wajib bagi Kepsek

Tahlis Gallang. (ist)

NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa setiap kepala sekolah yang akan dilantik wajib memenuhi tiga kompetensi utama, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosiokultural.

Penegasan ini menjadi dasar dalam proses penyiapan dan seleksi calon kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang SIP MM mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut saat ini tengah menyiapkan data calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan.

“Dalam waktu dekat Gubernur akan menyampaikan arahannya. Karena yang paling memahami dunia pendidikan adalah Dikda Sulut, maka Kadis diminta menyiapkan data, termasuk personel-personel yang layak dan memenuhi syarat,” ujar Tahlis Gallang.

Menurutnya, Gubernur menaruh perhatian serius pada kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Oleh sebab itu, tiga kompetensi tersebut menjadi syarat mutlak.

“Siapa pun yang menjadi kepala sekolah harus memenuhi tiga kriteria ini, mampu memimpin, memiliki kemampuan teknis, serta dapat diterima oleh lingkungan tempat ia bertugas,” tegas Tahlis.

Pernyataan tersebut disampaikan Tahlis Gallang saat diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Aula SDM Kantor Dikda Provinsi Sulut, Rabu (21/01/2026).

Lebih lanjut, Tahlis berharap proses pembahasan dan penyiapan data dapat segera dirampungkan agar pelantikan kepala sekolah dapat segera direalisasikan.

“Mudah-mudahan semakin cepat pembahasan, semakin cepat pula realisasinya. Data saat ini sedang dipersiapkan dan nantinya akan dipaparkan kepada Gubernur,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah data dinyatakan siap dan mendapat persetujuan Gubernur, maka agenda pelantikan akan segera dijadwalkan.

“Kalau data sudah siap dan Gubernur menyatakan oke, kita akan agendakan pelantikan. Bahkan, pelantikan kepala sekolah dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II, tentu disesuaikan dengan kebutuhan,” tandasnya.  (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *