Tiga Kompetensi Jadi Syarat Mutlak, Sekitar 70 Plt Kepala SMA/SMK di Sulut Disorot

Istimewa

NPM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengangkatan kepala SMA dan SMK harus memenuhi tiga kompetensi utama, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosiokultural.

Penegasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang SIP MM yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilaian Kinerja.

Tahlis mengatakan, Gubernur Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap kualitas dan integritas kepala sekolah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan.

“Siapa pun yang menjadi kepala sekolah wajib memenuhi tiga kompetensi tersebut, mampu memimpin satuan pendidikan, menguasai aspek teknis, serta memiliki kemampuan bersosialisasi dan diterima oleh lingkungan tempat bertugas,” tegas Tahlis.

Ia menjelaskan, ketiga kompetensi yang ditekankan Gubernur kepada setiap kepala sekolah yang akan dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosiokultural.

Pernyataan tersebut disampaikan Tahlis Gallang saat diwawancarai wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula SDM Kantor Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, Rabu (21/1/2026).

Terkait keberadaan sekitar 70 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA/SMK di Sulawesi Utara, Tahlis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur.

Dalam waktu dekat, Kepala Dinas Pendidikan akan menyiapkan data sebagai bahan pertimbangan penataan dan penetapan kepala sekolah definitif.

“Kami meminta Kadis untuk menyiapkan data, karena yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan dunia pendidikan adalah Dinas Pendidikan, termasuk personel yang layak dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda)  Provinsi Sulawesi Utara Dr Femmy J Suluh MSi menyampaikan bahwa seluruh data teknis terkait Plt kepala sekolah telah tersedia di dinas dan menjadi dasar dalam proses penilaian serta pengambilan kebijakan.

“Data teknisnya ada di dinas dan itu menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya,” kata Femmy.

Menanggapi pertanyaan terkait pengaruh Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dalam proses penetapan kepala sekolah definitif, Femmy mengakui bahwa BCKS merupakan salah satu persyaratan utama.

“BCKS sangat berpengaruh karena merupakan syarat. Jika belum memenuhi ketentuan BCKS, maka persyaratan tersebut harus dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya saat diwawancarai wartawan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap, melalui penerapan tiga kompetensi utama serta penataan status kepala sekolah, kualitas pendidikan di Sulawesi Utara dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Sekaligus menegakkan profesionalisme dan integritas di lingkungan sekolah. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *