Bawah Mobil Tanpa Izin Berakhir Kecelakaan, Oknum Anggota Polsek Ini Dilaporkan di Polresta Manado

Oplus_0

NPM, SULUT– Mobil kesayangan Joan Mamonto, seorang warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengalami rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas, di jalan tol wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini rupanya mengungkap persoalan lain terkait dugaan peminjaman kendaraan tanpa izin yang berujung kecelakaan dan kerugian cukup besar bagi pemilik mobil, Joan Mamonto.

Awal mula kejadian pada Kamis, 18 Desember 2025, ketika sebuah mobil Honda Mobilio putih bernomor polisi DB 1421 KB milik Joan Mamonto ini dibawah ke sebuah bengkel di wilayah Kota Manado untuk diperbaiki. Mobil tersebut diantar oleh Briptu AT alias Aldo, anggota Polres Bolaang Mongondow, atas kepercayaan pemilik kendaraan.

Namun, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, mobil tersebut justru dipinjam oleh Bripda BS alias Barr, anggota Polsek Bandara Polresta Manado. Alasan peminjaman disebutkan untuk keperluan pulang ke rumah, meski kendaraan masih berada dalam proses perbaikan di bengkel.

Masalah atau peristiwa kecelakaan ini mencuat pada Minggu, 21 Desember 2025, ketika pemilik mobil menerima kabar mengejutkan yakni mobil miliknya mengalami kecelakaan di Jalan Tol Minahasa Utara. Saat kejadian, kendaraan diketahui dikemudikan oleh Bripda BS alias Barr.

Merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan izin peminjaman, pemilik kendaraan kemudian berupaya mencari keberadaan Bripda BS alias Barr guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi pada 8 Januari 2026 di Polsek Bandara Polresta Manado. Mediasi tersebut dihadiri oleh Briptu AT alias Aldo, serta pihak mekanik bengkel. Dalam pertemuan itu, Bripda BS alias Barr menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan berjanji memberikan mobil sebagai jaminan selama proses perbaikan kendaraan.

Namun, janji tersebut diduga tidak ditepati. Dan Bripda BS alias Barr berkomitmen menyelesaikan permasalahan paling lambat 13 Januari 2026, tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan maupun kabar lanjutan dari Bripda BS alias Barr.

Merasa dirugikan, Joan Mamonto selaku pemilik kendaraan tak tinggal diam. Ia resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Manado.

Akibat kejadian tersebut, Joan mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).

Kasus ini pun rupanya memantik perhatian publik. Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara angkat bicara. Ketua GTI Sulut, Stefani Runtukahu, menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

“Polisi tidak kebal hukum. Harus ada sanksi tegas dalam kasus ini. Jangan karena yang bersangkutan polisi, jadi seenaknya membawa kendaraan orang tanpa izin,” tegas Stefani, Jumat 13 Februari 2026.

Alumni FISIP Unsrat tersebut juga mendesak agar kasus ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan kepolisian di daerah. Ia meminta Kapolda Sulut dan Kapolresta Manado memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Anggota tersebut harus bertanggung jawab. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, mobilnya hancur. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi tegas dari Polresta Manado,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, SIK membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Propam.

“Sekarang sedang ditangani Propam,” ujarnya singkat.

Perwira berpangkat tiga melati itu juga memastikan bahwa Bripda BS alias Barr tengah menjalani pemeriksaan internal. “Yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Tetap kami proses,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian di Sulawesi Utara. Publik kini menanti, apakah penegakan disiplin akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *