NPM, MANADO – Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus penyimpangan pengelolaan dana kas dan kaset ATM yang melibatkan dua karyawati Bank SulutGo Cabang Tahuna.
Dalam keterangan persnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menyatakan bahwa penyidikan intensif telah dilakukan hingga akhirnya menetapkan FG dan DM sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).
“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan diperkuat dengan audit dari BPKP, kami menemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar,” tegas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka, adalah penggelapan dana kas dan pencatatan transaksi fiktif.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional bank diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Winardi juga menegaskan bahwa dana yang diselewengkan adalah dana internal bank, bukan dana nasabah secara langsung.
“Kami ingin menekankan bahwa ini adalah dana internal bank yang seharusnya dikelola dengan baik,” tegasnya.
“Tindakan ini jelas merugikan institusi perbankan dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengimbau seluruh perbankan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem audit.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam sektor perbankan, untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (fer)













