NPM, BOLMONG– Tromol pengolahan emas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang memakan korban jiwa langsung dipasang garis polisi atau Police Line.
Tromol pengolahan emas tradisional itu di pasang garis polisi karena merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, yaitu IP alias Wan (55).
Selain tromol, bak rendaman ampas juga di pasang garis polisi atau Police Line oleh aparat Kepolisian Polres Kotamobagu, pasca kejadian.
“Sudah di Police Line Tromol dan bak rendaman ampas,” ungkap sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublis.
Setelah TKP di Police Line guna untuk proses penyelidikan, pemilik lokasi tromol juga langsung dipanggil Polres Kotamobagu, Selasa 17 Februari 2026.
“Pemilik tromol sudah dipanggil dan dimintai keterangan di Polres Kotamobagu,” ungkapnya.
Diketahui, tromol pengolahan emas tradisional itu diduga milik warga Desa Mopait, berinisial Vik . Ia tercatat sebagai seorang tokoh pemuda di Desa setempat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, MH, melalu Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
“Kami masih upaya lidik karena untuk sementara masyarakat masih tertutup,” kata Kapolsek, kepada media ini, Selasa 17 Februari 2025.
BERIKUT ADALAH ARTI POLICE LINE, DASAR HUKUM DAN SANKSI MENEROBOS GARIS POLISI
Garis Polisi atau Police Line adalah pita pembatas berwarna kuning dengan tulisan hitam yang dipasang oleh kepolisian untuk mengisolasi, mengamankan, dan mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Garis polisi atau police line yang dipasang Kepolisian di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan
Hal itu berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara.
Jika ada yang menerobos atau merusak garis polisi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP atau pasal 282 UU1/2023 (KUHP baru) terkait obstruction of justice. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta karena menghalangi penyidikan, merusak tempat kejadian perkara (TKP), atau menghilangkan barang bukti. (***)













