Pemprov Sulut Klarifikasi Sorotan LBHM Terkait Sektor Pertambangan

Dok

NPM, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya video facebook dari Lembaga Bantuan Hukum Manado (LBHM) terkait sektor Pertambangan.

Pemprov Sulut memberikan klarifikasi soal catatan penting LBHM, di mana:

1. Konsesi kontrak karya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 6 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil.
3. Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat maka langkah yang harus ditempuh adalah mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
4. RTRW tidak pro rakyat.
5. RTRW Sulut merupakan oligarki yang berkedok rakyat.

Klarifikasi Pemprov Sulut terhadap catatan penting diatas adalah sebagai berikut :

1. Kondisi Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdapat 5 (lima) Kontrak Karya dengan komoditas Mineral Logam Emas.

2. Berdasarkan luasannya, Kontrak Karya dan IUP jauh melebihi luasan Wilayah Pertambangan Rakyat yang hanya berjumlah 63 Blok dengan luasan sekitar 5.447,70 Hektar yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan tidak adil terhadap rakyat.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam pengusulan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, terdapat kurang lebih 49 blok usulan yang berada dalam wilayah Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan total luasan mencapai sekitar 4.267,47 hektar. Hingga saat ini, keseluruhan usulan tersebut masih dalam tahap proses dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak dan instansi terkait”.

Proses penyelesaian terhadap tumpang tindih wilayah tersebut harus melalui tahapan penciutan wilayah konsesi, baik untuk Kontrak Karya maupun IUP.

Seluruh proses penciutan ini merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam pemberian dan pengaturan kontrak karya serta IUP skala besar berada di tingkat pusat.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mengambil sikap proaktif dengan terus mendorong percepatan proses penciutan Kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga secara aktif berkoordinasi dengan para pemegang Kontrak Karya dan IUP yang wilayahnya terdampak, agar proses pelepasan sebagian wilayah konsesi dapat segera direalisasikan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar wilayah-wilayah tersebut dapat diusulkan menjadi WPR yang sah.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan suatu wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Pemprov Sulut, Rabu.

Persyaratan tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan persyaratan untuk memperoleh IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan skema Kontrak Karya.

Oleh karena itu, penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian yang matang, baik dari aspek teknis, lingkungan, maupun sosial.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa luas wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR relatif terbatas, mengingat tujuan utama dari WPR adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban pengelolaan sumber daya alam.

“Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa dalam proses pengusulan dan penetapan WPR. Pemerintah Provinsi diharuskan menyiapkan anggaran yang relatif besar guna memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan”.

“Persyaratan tersebut terutama berkaitan dengan penyusunan dan pemenuhan dokumen-dokumen teknis yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar dalam proses pengusulan hingga penetapan WPR”.

Dokumen teknis ini mencakup kajian geologi, lingkungan serta aspek administratif lainnya yang harus disusun secara komprehensif dan sesuai standar yang berlaku, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut menjadi syarat mutlak agar pemerintah daerah dapat menerbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Selain itu, proses ini juga membutuhkan koordinasi lintas instansi serta waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan perencanaan anggaran yang matang, transparan, dan akuntabel agar seluruh tahapan dapat terlaksana secara efektif, efisien, serta tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, sangat berbeda dengan Kontrak Karya dan IUP dimana seluruh anggaran terkait dengan proses perizinan di tanggung secara mandiri oleh Kontrak Karya dan IUP sendiri.

“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa luasan wilayah WPR secara prinsip tidak akan melampaui luasan wilayah IUP, terlebih lagi jika dibandingkan dengan Kontrak Karya, mengingat adanya keterbatasan regulasi, tujuan pengelolaan, serta skala kegiatan pertambangan yang diizinkan dalam skema WPR”.

3. Jika Pemerintah Provinsi Pro Rakyat, maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan mencabut Kontrak Karya yang berada di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

“Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum diterbitkannya Kontrak Karya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 beserta penjelasannya.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan melalui skema Kontrak Karya dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan pihak perusahaan, yang dalam hal ini seluruh proses perizinan, pengaturan, serta pengendalian kegiatan berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, sejak awal keberadaannya, Kontrak Karya dirancang sebagai instrumen kegiatan pertambangan skala besar yang bersifat strategis dan dikendalikan secara terpusat.
Hal ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penetapan wilayah kerja, pengaturan produksi, pengawasan operasional, hingga aspek fiskal dan kewajiban perusahaan terhadap negara.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga memiliki peran utama dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja.

Dengan kerangka hukum tersebut, posisi Pemerintah Daerah dalam Kontrak Karya menjadi sangat terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan kontrak dimaksud.

Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, pada prinsipnya tidak mengubah kewenangan dalam pengelolaan Kontrak Karya, meskipun terdapat berbagai penyesuaian dalam sistem perizinan pertambangan secara umum, termasuk penguatan regulasi dan tata kelola sektor mineral dan batubara.

Namun pengelolaan terkait Kontrak Karya tetap menjadi domain Pemerintah Pusat, dalam implementasinya, berbagai ketentuan turunan dari undang-undang tersebut juga tetap menegaskan bahwa kewenangan terkait dengan Kontrak Karya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan regulasi, posisi dan peran Pemerintah Pusat tetap dominan dalam seluruh aspek pengelolaan Kontrak Karya, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Kondisi ini sekaligus mempertegas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.

Lebih lanjut, berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 semakin memperkuat peran dan kewenangan Pemerintah Pusat dalam sektor pertambangan, khususnya melalui penarikan kewenangan pengelolaan IUP Mineral Logam dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap peran pemerintah daerah, yang sebelumnya memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan perizinan pertambangan di wilayahnya

Dengan adanya sentralisasi kewenangan tersebut, ruang gerak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan sumber daya mineral di daerah.

Meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan Kontrak Karya dan IUP, namun tetap menunjukkan komitmen yang tinggi dengan melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di wilayahnya, pengawasan tersebut difokuskan pada aspek-aspek yang menjadi kewenangan daerah, seperti pengelolaan lingkungan hidup, sektor kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional Kontrak Karya dan IUP.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga berperan dalam memastikan bahwa perusahaan pemegang Kontrak Karya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain itu, pemerintah daerah turut memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan guna meminimalisir potensi konflik serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis.

Upaya ini juga mencakup monitoring terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya tetap hadir dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

4. RTRW tidak pro rakyat (terkait pertambangan)

Anggapan bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak berpihak kepada rakyat pada dasarnya tidak tepat dan perlu diluruskan.

Justru, berdasarkan penjelasan sebelumnya, arah kebijakan RTRW yang telah direvisi menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan terukur.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya, pengaturan sektor pertambangan mengacu pada Peta Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022.

Berdasarkan peta tersebut, hampir seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam kawasan pertambangan, yang berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap lingkungan serta konflik pemanfaatan ruang dengan sektor lain yang juga menjadi sumber penghidupan masyarakat, seperti pertanian, perikanan, dan permukiman.

Kondisi tersebut justru berdampak signifikan terhadap peran pemerintah daerah, yang sebelumnya memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan perizinan pertambangan di wilayahnya.

Dengan adanya sentralisasi kewenangan tersebut, ruang gerak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan sumber daya mineral di daerah.

Meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan Kontrak Karya dan IUP, namun tetap menunjukkan komitmen yang tinggi dengan melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di wilayahnya.

Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek-aspek yang menjadi kewenangan daerah, seperti pengelolaan lingkungan hidup, sektor kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional Kontrak Karya dan IUP.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga berperan dalam memastikan bahwa perusahaan pemegang Kontrak Karya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan

Selain itu, pemerintah daerah turut memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan guna meminimalisir potensi konflik serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis. Upaya ini juga mencakup monitoring terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya tetap hadir dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

4. RTRW tidak pro rakyat (terkait pertambangan)

Anggapan bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak berpihak kepada rakyat pada dasarnya tidak tepat dan perlu diluruskan. Justru, berdasarkan penjelasan sebelumnya, arah kebijakan RTRW yang telah direvisi menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menciptakan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan terukur.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya, pengaturan sektor pertambangan mengacu pada Peta Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022.

Berdasarkan peta tersebut, hampir seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam kawasan pertambangan, yang berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap lingkungan serta konflik pemanfaatan ruang dengan sektor lain yang juga menjadi sumber penghidupan masyarakat, seperti pertanian, perikanan, dan permukiman.

Kondisi tersebut justru berisiko merugikan masyarakat dalam jangka panjang apabila tidak dilakukan pengendalian yang tepat.
Oleh karena itu, melalui revisi RTRW, pemerintah daerah melakukan penataan ulang dengan membatasi dan memfokuskan kawasan pertambangan hanya pada wilayah-wilayah yang benar-benar memiliki potensi dan layak untuk dikembangkan.

Seiring dengan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut kemudian mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Kawasan pertambangan tidak lagi mencakup hampir seluruh wilayah, melainkan difokuskan dan diprioritaskan pada wilayah-wilayah tertentu yang telah melalui proses kajian lebih mendalam.

Penetapan kawasan pertambangan dalam RTRW terbaru diarahkan terutama pada deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta area-area yang memiliki potensi sumber daya mineral yang layak untuk dikembangkan secara ekonomis dan berkelanjutan.

Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Utara bukanlah kebijakan yang tidak pro rakyat, melainkan justru merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.

5. RTRW Sulut merupakan oligarki yang berkedok rakyat.

Berdasarkan seluruh penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kondisi yang terjadi tidak mencerminkan adanya praktik “oligarki yang berkedok rakyat”.

Justru sebaliknya, berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara konsisten diarahkan untuk mendukung dan memperkuat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal agar dapat memperoleh akses legal, aman, dan berkelanjutan dalam memanfaatkan sumber daya mineral.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga terus mendorong para pemegang Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice secara konsisten, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga secara aktif dan berkelanjutan memperjuangkan proses penciutan wilayah konsesi Kontrak Karya dan IUP kepada Pemerintah Pusat.

Langkah ini bertujuan agar sebagian wilayah yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai WPR, sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.

Upaya tersebut bukanlah proses yang sederhana, melainkan memerlukan koordinasi lintas sektor serta komitmen yang kuat dari berbagai pihak.

Dengan demikian, seluruh langkah dan kebijakan yang ditempuh tersebut mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *