NPM, Manado – Polemik area tambang di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, semakin asyik disimak.
Buktinya, sejumlah warga di Desa Ratatotok mulai angkat bicara terkait area tambang tersebut.
Menurut sejumlah warga sebagai sumber yang mengetahui persis perkembangan persoalan ini menilai “kuat dugaan” keterlibatan saudara FS alias Fadly dalam aktivitas.
Aktivitas yang berkaitan dengan penguasaan lahan untuk kepentingan PETI perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar dan situasi di lapangan, nama yang bersangkutan kerap disebut dalam kaitannya dengan aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Sehingga, hal ini tentunya sangat menimbulkan keresahan, terlebih karena muncul dugaan adanya upaya pencatutan nama Pejabat Daerah untuk memperkuat legitimasi kegiatan tersebut.
“Saya menegaskan bahwa setiap bentuk penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas serta aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.” ucap RR alias Roy.
Menurut salah satu tokoh masyarakat dan aktivis di desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, aparat terkait segera melakukan Penelusuran, Klarifikasi dan Penindakan secara Transparan dan Objektif terhadap semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Ini penting untuk memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap, sehingga hak-hak pemilik lahan terlindungi, dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait.
Pernyataan masyarakat serta aktivis itupun mendapat dukungan resmi dari Bintang Pejuang Keadilan Nasional Prabowo 08 Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami mengecam keras tindakan oknum oknum tertentu yang menyakiti hati rakyat,” ungkap Crets Fieranthon Bendah SPd, MM Ketua (DPW) Bintang Pejuang Keadilan Nasional Prabowo 08 di Provinsi Sulawesi Utara.
Mereka mendesak secepatnya bahkan meminta pihak aparat yang berwenang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang ada di bumi Ratatotok Kecamatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kami mendesak aparat untuk segera bertindak karena ini sudah menjadi perhatian dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selain itu, katanya, kuat dugaan ada oknum berinisial VS yang telah melakukan penambangan di area tambang Ratatotok serta mendapatkan imbalan fee sebesar 10 persen.
Fee itu berasal dari pihak pengusaha tambang ilegal yang nota bene mengunakan alat berat sehingga dampaknya sangat merusak lingkungan hidup yang ada disekitar area tersebut.
“Kuat dugaan oknum- oknum tersebut telah menerima suap 10 % dan melakukan pengrusakan lingkungan kegiatan PETI,” pungkas Crets yang pernah menjabat sebagai (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara ini sumringah.
(ROGAM)













