Polsek Bunaken Selesaikan Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Problem Solving, Kedua Pihak Sepakat Damai

Polsek Bunaken Polresta saat menyelesaikan masalah warga lewat problem solving.

NPM, MANADO – Jajaran Polsek Bunaken Polresta Manado kembali berhasil menyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme problem solving.

Dugaan tindak pidana pengancaman tersebut terjadi di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.

Perkara tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, Rabu (15/4/2026).

Mediasi tersebut dipimpin oleh personel SPKT Polsek Bunaken, Bripda M.S.R

Mediasi tersebut menindaklanjuti pelimpahan laporan pengaduan dari Sat Reskrim Polresta Manado terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam kasus ini, pihak pelapor berinisial JYM (27), warga Kelurahan Pandu Lingkungan II, melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor berinisial EA (27), warga Kelurahan Pandu Lingkungan VIII.

Berdasarkan kronologis, peristiwa bermula saat pelapor sedang bekerja.

Kemudian didatangi oleh terlapor yang diduga membawa senjata tajam sambil melontarkan ancaman.

Merasa takut, pelapor kemudian menghindar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Seiring berjalannya proses, kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Bunaken untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, terlapor mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.

Kapolsek Bunaken Iptu Nurhanny Montolalu dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.

Ia menerangkan bahwa penyelesaian melalui problem solving menjadi salah satu langkah efektif dalam menangani perkara tertentu

Khususnya yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, terlapor telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara pelapor kata Kapolsek, menerima permintaan maaf dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

“Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak, disaksikan oleh pihak kepolisian dan saksi yang hadir,” pungkas Kapolsek.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Polsek Bunaken menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Hal ini guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *