Kwartir Nasional Luncurkan KTA Pramuka Digital AyoPramuka untuk Integrasi Data Keanggotaan

Sillia Liando. (dok)

NPM, Manado –  Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka resmi meluncurkan program Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Nasional berbasis digital melalui platform AyoPramuka sebagai bagian dari transformasi organisasi di era teknologi.

Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan data keanggotaan Pramuka secara nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan organisasi dari tingkat pusat hingga gugus depan.

Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Manado Irene Golda Pinontoan melalui Sekretaris Cabang Gerakan Pramuka Kota Manado, Sillia R Liando SPd MPd menegaskan bahwa program KTA Nasional merupakan kebijakan resmi dari Kwartir Nasional, bukan dari dinas pendidikan.

“KTA ini menjadi identitas resmi anggota Pramuka, sekaligus syarat dalam mengikuti kegiatan kepramukaan dan bagian dari upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka,” ujarnya, Rabu (29/4/2026)

Integrasi Data melalui Platform AyoPramuka

Melalui platform digital AyoPramuka, Kwarnas mendorong modernisasi sistem keanggotaan dengan mengintegrasikan data dari seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting hingga Gugus Depan.

Digitalisasi ini dinilai penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi serta menyesuaikan dengan kebutuhan generasi muda yang semakin akrab dengan sistem digital.

– Dasar Hukum Program KTA Pramuka Nasional

Pelaksanaan program KTA Pramuka digital memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0080-00-A tanggal 17 Februari 2023 tentang Pendataan Potensi dan KTA Pramuka

2. Petunjuk Penyelenggaraan KTA Nomor 02 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Juni 2024

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya Pasal 43 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa sumber keuangan organisasi dapat berasal dari iuran anggota

Dengan dasar tersebut, pembiayaan pengadaan KTA yang bersumber dari iuran anggota dinyatakan sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

– Sistem Menabung untuk Anggota Pramuka

Dalam implementasinya, pembayaran KTA Nasional tidak dibebankan secara langsung atau sekaligus kepada peserta didik. Gerakan Pramuka mendorong penerapan sistem menabung sebagai solusi yang lebih ringan dan edukatif.

Pendekatan ini selaras dengan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Menabung dalam kepramukaan, yang bertujuan menanamkan kebiasaan menabung, kedisiplinan, serta tanggung jawab sejak dini.

“Melalui sistem ini, anggota tidak hanya memperoleh KTA, tetapi juga mendapatkan pendidikan karakter dalam pengelolaan keuangan,” kata Sillia.

– Perkuat Karakter dan Identitas Anggota

Selain sebagai kartu identitas, KTA Pramuka diharapkan mampu mendorong anggota untuk menjaga marwah organisasi, mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, serta meningkatkan kompetensi dan kedisiplinan.

“Hadirnya KTA Pramuka digital melalui AyoPramuka, Gerakan Pramuka diharapkan semakin relevan di era modern dan mampu memperkuat peranannya dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia,” pungkas Sillia Liando. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *