NPM, BOLMONG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Lokasi yang dikenal dengan sebutan “Lokasi Hakim” itu dinilai berpotensi memicu tragedi serupa dengan insiden tambang Busa pada 2019 silam.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong, tragedi tambang emas Busa yang terjadi pada 26 Februari 2019 menelan ratusan korban. Sebanyak 24 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor, sementara lainnya mengalami luka-luka bahkan ada yang tidak ditemukan. Peristiwa tersebut terjadi di area tambang ilegal dengan lubang galian yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kondisi serupa kini dikhawatirkan kembali terjadi di “Lokasi Hakim” yang letaknya tidak jauh dari titik tragedi Busa. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Selain diduga ilegal, kegiatan itu juga disebut berada di dalam wilayah konsesi salah satu perusahaan swasta nasional dalam negeri.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak lagi berskala kecil. Meski masih menggunakan metode manual, praktiknya dinilai telah berkembang secara masif dan terorganisir. Bahkan, saat aparat melakukan penertiban, protes dari sejumlah pihak sempat muncul.
Sesuai namanya, usaha illegal di lokasi tersebut diakui warga diduga merupakan milik oknum penegak hukum, seorang hakim aktiv. Ironisnya, hakim yang sebagai penegak hukum, malah menjadi dalang pelanggar hukum. “Hakim itu wakil Tuhan di dunia, malah menjadi dalang aktvitas yang melanggar hukum, apalagi mempertaruhkan nyawa orang lain,” ujar warga Bakan yang sengaja tidak disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak lain juga yang membekingi aktivitas tersebut. Padahal, risiko keselamatan yang ditimbulkan dinilai sangat besar dan dapat mengancam nyawa para penambang.
Ketua Umum Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru, SH, menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat Polres Kotamobagu di wilayah konsesi JRBM merupakan tindakan yang tepat.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak memiliki niat untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, penertiban dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
“Baik aparat maupun pihak JRBM memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga hutan penyangga di sekitarnya,” ujar Sehan.
Ia juga mengimbau para penambang agar mencari lokasi yang lebih aman dan tidak melakukan aktivitas di area berisiko tinggi. Sehan mengingatkan agar tragedi Busa tidak kembali terulang.
“Silakan menambang, tetapi di lokasi yang tidak berisiko. Jangan berada di dekat area konsesi perusahaan, apalagi jika perusahaan menggunakan bahan peledak. Getaran tanah bisa berdampak fatal bagi penambang tradisional,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama BPBD telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tersebut. Hasilnya, area “Lokasi Hakim” dinilai berada pada zona rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya, mengingat berada di wilayah konsesi perusahaan yang telah melalui kajian lingkungan dan keselamatan.
“Kami sudah turun ke lokasi. Posisi tersebut sangat rawan, apalagi masuk dalam wilayah operasi perusahaan. Jika tetap ada aktivitas, itu melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Aldy.
Pemerintah pun secara tegas mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah penertiban. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan adanya operasi di lokasi tersebut, meski ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabag Ops yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
“Silakan ke Kabag Ops, karena beliau yang memimpin,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima mengatakan bahwa itu adalah patroli di lokasi tanpa izin.
“Itu patroli di lokasi tambang tanpa izin. Karena beresiko untuk masyarakat,” kata Kabag Ops.
Dengan kondisi yang ada, pemerintah dan aparat berharap tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut, demi mencegah terulangnya tragedi yang pernah merenggut banyak korban jiwa di Desa Bakan.***













