Boltim  

Masyarakat Boltim Diminta Waspada Mafia Tanah, Inilah Langkah yang Wajib Dilakukan 

Oplus_131072

NPM, BOLTIM – Suasana tenang di lereng perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini terusik. Kabar mengenai pergerakan kelompok luar daerah yang mengklaim lahan-lahan produktif milik warga lokal mulai memicu keresahan.

Tak main-main, para pemain ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Mafia Tanah yang mengincar lahan-lahan strategis, terutama yang memiliki potensi kandungan emas.

Para oknum ini bergerak dengan pola yang rapi. Mereka mendatangi lahan perkebunan warga dan menyodorkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980-an. Modus ini sangat berbahaya karena menyasar kelompok warga yang hanya memegang Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Pemerintah Desa, ini menjadi sasaran empuk karena dianggap lemah secara hukum di mata oknum tersebut.

Bukan rahasia lagi jika tanah di Bumi Totabuan Timur ini menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa klaim-klaim sepihak ini gencar terjadi di wilayah yang memiliki indikasi kandungan emas.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat mafia tanah bermain. Mereka tahu mana lahan yang ‘basah’ dan mencoba menggusur warga asli yang sudah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun,” ujar Ali Topan Mamonto, tokoh pemuda Modayag.

Bagi warga Boltim, lahan perkebunan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tanah rintisan nenek moyang. Secara de facto, lahan-lahan tersebut telah dikelola oleh keluarga dari generasi ke generasi sejak sebelum kabupaten ini terbentuk.

Klaim dari warga luar daerah yang tiba-tiba muncul dengan dokumen tahun 80-an dinilai sangat janggal. Bagaimana mungkin lahan yang sudah dirintis dan didiami puluhan tahun oleh penduduk lokal, tiba-tiba dimiliki oleh orang luar yang tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi tersebut?

Menyikapi fenomena ini, warga dihimbau untuk tetap tenang namun ekstra waspada. Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Jangan pernah menyerahkan sertifikat atau SKPT asli kepada oknum yang tidak dikenal dengan alasan “pemeriksaan”.

2. Segera lapor ke Sangadi (Kepala Desa) atau aparat hukum jika ada orang asing yang melakukan pematokan atau klaim sepihak.

3. Pastikan tanda batas lahan (patok) terpasang dengan jelas dan saksi batas (tetangga kebun) saling mengetahui.

Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan sebelum gesekan di lapangan pecah.

“Jangan sampai keringat warga yang mengelola tanah warisan leluhur dirampas oleh mafia tanah yang hanya bermodalkan kertas tua yang diragukan keabsahannya,” tegas Topan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *