BEBER: Polres Kotamobagu saat mengungkap kasus investasi bodong.
NPM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Polres Kotamobagu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok jual beli arisan.
Tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok jual beli arisan tersebut yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Adanya kejadian tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK berharap agar masyarakat tidak mudah tertipu lagi dengan investasi bodong yang hasilnya bisa merugikan diri sendiri.
“Sudah banyak kejadian serupa dengan penipuan-penipuan seperti ini, dan akhirnya hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” kata AKBP Irham Halid dalam press conference, Rabu (25/5/2022).
Menurut Irham, hal itu kembali ia ingatkan kepada masyarakat kotamobagu. Karena kata dia, investasi bodong ini sudah dua kali terjadi.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya. Harus berhati-hati dan tetap waspada. ingat perbankan pun tak ada yang menjanjikan keuntungan sebesar itu. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,” harapnya.
Menurut Irham, tekait dengan kasus investasi bodong berkedok jual beli arisan, Polres Kotamobagu telah menetapkan tiga tersangka.
“Tiga tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 a ayat (1) Sub Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya. (gry)