Kemenag Bolmong Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora,
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora,

NEW POSKO MANADO, BOLMONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Bolmong, baru saja menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443/2022 M.

Rapat ini digelar di ruang Kakan Kemenag Bolmong, Shabri Makmur Bora, melibatkan Baznas Bolmong, pimpinan ormas PCNU, Muhamadiyah, dan Pemkab Bolmong.

Usai rapat tersebut, Kakan Kemenag Bolmong resmi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor: B1098/Kk.23.01.07/HK.0.5/04/2022, Tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di Kabupaten Bolmong tahun 1443 Hijriah.

Dalam SK yang diterbitkan itu disebutkan, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak satu Sha atau 2,5 kilogram perjiwa.

Sementara, bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut : Beras kelas satu (superwin dan sejenisnya) Rp 12.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.30.000, Beras kelas II (serayu dan sejenisnya): Rp 11.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.27.500, dan Beras kelas III (bulog dan sejenisnya): Rp 10.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.25.000.

“Keputusan tersebut sebagai petunjuk standar minimal, agar umat islam yang mampu dapat menyesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsinya untuk membayar zakat fitrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut,” kata Shabri, Sabtu (9/4/2022).

Selain itu, Shabri mengingatkan tentang tata cara pengumpulan zakat, infaq dan sedekah.

Ia meminta agar memperhatikan surat edaran Menteri Agama nomor 8 Tahun 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Jadi saat pengumpulan nanti, wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas dia. (vik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *