NEW POSKO MANADO, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sejak Kamis (21/4) kemarin menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bitung.
“Mulai kemarin Pemkot Bitung mulai menyalurkan tunjangan hari raya kepada 2743 orang PNS yang ada di Pemkot Bitung, dan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada ASN,”kata Maurits.
Wali Kota menjelaskan pemberian THR dan gaji 13 sesuai aturan tersebut diberikan kepada PNS, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 dan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia nomor 900/2069/sj268/444 sj tentang
pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang
Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
Tahun anggaran 2022 tertanggal 18 april 2022.
“Perwako no 17 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 yang tertanggal 20 April 2022,”terang Wali Kota.
Maurits-Hengky pun berharap THR dapat dipergunakan ASN Pemkot Bitung serta pensiunan sebagaimana mestinya.
“Kami harap ini untuk di gunakan sesuai dengan kebutuhan, untuk umat muslim pergunakanlah untuk kebutuhan buat hari raya, dan untuk umat yang lain pergunakan sesuai kebutuhan saja,”imbuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota pilihan rakyat Bitung ini.(bry)